Petani Pembakar Lahan Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- Kamis, 30 Januari 2020 | 22:37 WIB

NANGA BULIK - Masyarakat Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang dan organisasi Perpedayak Lamandau memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (29/1). Kehadiran mereka guna melihat dan memberi dukungan terhadap warga Desa Riam Panahan yang sore kemarin itu menjalani sidang putusan hakim.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Wisnu Kristiyanto, ada 5 orang terdakwa kasus karhutla yang mendapatkan vonis hukumannya. Empat terdakwa merupakan warga Desa Riam Panahan yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana 3 bulan, dan denda Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim saat membacakan putusannya.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan. Atas putusan ini, kemudian hakim menanyai satu per satu tanggapan terdakwa.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa bergantian. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya Syahanara Yusti Ramadona juga menerima putusan hakim. Di sisi lain, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahannya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

"Menerima, pikir-pikir atau mau banding?," tanya hakim. "Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa. Sebelumnya, mereka ditangkap karena membakar lahan untuk berladang. Arganison, ipar dari terdakwa Reto, usai mendengar putusan hakim mengaku menerima putusan tersebut. Dan berterima kasih kepada hakim dan jaksa atas keringanan hukuman. Senada, organisasi Perpedayak Lamandau mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan hakim yang sudah memberikan vonis seringan-ringannya kepada para terdakwa.  

"Kami, dari Perpedayak Lamandau mengawal sampai tuntas kasus ini dan mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang sudah memberikan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya. (cho/ami/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X