Kejari Tahan Dua Orang Kasus Sumur Bor

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:12 WIB
DITAHAN: MS (depan) dan AR memakai rompi merah usai keluar dari Kantor Kejari Palangka Raya menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Klas IIA Palangka Raya. DENAR/KALTENG POS
DITAHAN: MS (depan) dan AR memakai rompi merah usai keluar dari Kantor Kejari Palangka Raya menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Klas IIA Palangka Raya. DENAR/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- Saat yang ditunggu-tunggu telah tiba. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengumumkan nama tersangka terkait proyek-proyek pembasahan lahan gambut dan pembangunan sumur bor.

Dua orang tersangka itu adalah AR (46) selaku PPK II di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng dan MS (52) selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari PT Kalangkap yang merupakan salah satu kontraktor pembangunan proyek sumur bor. Keduanya juga dipastikan ditahan.

Dengan menggunakan rompi merah, kedua tersangka tersebut digiring petugas dari dalam gedung Kejari Palangka Raya masuk menuju mobil tahanan yang telah disiapkan untuk langsung menuju Rutan Klas IIA Palangka Raya.

“Sore hari ini (kemarin, red) kami telah menetapkan dua orang tersangka. yaitu saudara AR selaku PPK dengan pembangunan 900 titik sumur bor dan kelengkapannya. AR juga sebagai pengadaan konsultan pengawas untuk mengawasi pembangunan sumur bor yang dilakukan PT Kalangkap. Tersangka kedua, ada MS selaku pihak konsultan pengawas dari PT Kalangkap,” ujar Zet Tadung Allo didampingi oleh Kasiintel Kejari, Mahdi Suryanto dan Kasipidum, Bernad K Purba. 

Menurut Zet, penyidikan selama ini terfokus pada kontrak pembangunan sumur bor pada tahun 2018 sebanyak 3200 titik. Yang mana kontrak pembangunan tersebut diserahkan kepada empat kontraktor. UPR sebanyak 700 titik, Universitas Muhammadiyah sebanyak 900 titik, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng mengerjakan 900 titik dan PT Kalangkap sebanyak 700 titik. “Sedangkan sisanya diserahkan secara swakelol,” sebutnya.

Adapun total anggaran kontrak pembangunan sumur bor yang diserahkan pada pihak ketiga tersebut, diketahui senilai Rp21 milliar. Adapun berdasarkan data total nilai proyek mitigasi mencegah kebakaran lahan gambut yang terdiri dari proyek pembuatan sekat kanal dan pembuatan sumur bor berjumlah Rp84 miliar.

Tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka karena ia adalah PPK pembangunan 900 titik sumur bor dan mesin pembasahannya. Selain itu, penetapan MS karena beranggapan ia membuat laporan fiktif terkait pembangunan titik sumur bor. MS juga diketahui untuk mengikuti proyek pengerjaan sumur bor tersebut juga menggunakan perusahaan pinjaman dan ia tidak mempunyai perusahaan sendiri.

“Jadi MS ini sama sekali tidak melakukan pengawasan pembangunan sumur bor dan membuat laporan formal tapi isinya fiktif dan diketahui juga perusahaannya sama sekali tidak memiliki tenaga ahli sendiri melainkan meminjam sertifikat ahli hanya untuk persyaratan konsultan pengawas,” terang Zet lagi.

Lokasi pembangunan sumur bor yang diselidiki terletak di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya. Dugaan sementara kerugian negara akibat perbuatan dua oknum tersebut, menurut Zet berjumlah Rp933 juta dan dimungkinkan bertambah. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 terkait Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 jo Pasal 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun

Untuk kasus ini, penyidik kejari juga sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat sumur bor dan peralatan berupa mesin pembasahan yang tidak dipakai yang disita dari gudang milik kontraktor dan gudang di kelurahan.

Ketika ditanya wartawan terkait kemungkinan ada tersangka lain? Kajari menyatakan tidak menutup kemungkinan akan hal tersebut. Namun, ia menyatakan pihaknya saat ini berfokus kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terlebih dahulu.

“Karena kasus ini sangat luas dan sangat banyak. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, jadi kami sementara berfokus pada yang ini dulu,” terang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Kajari juga menyatakan pihaknya sudah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu kadis DLH Kalteng waktu proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 tersebut berlangsung.

“Kita harus fair dalam penyidikan, siapapun yang cukup alat bukti bisa ditetapkan sebagai tersangka. Jadi semua orang bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi kita tidak bisa berandai-andai terkait penetapan status orang,” pungkas Zet.(sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X