Hanya 60 Detik, Satu Motor Digondol

- Kamis, 30 Januari 2020 | 14:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Karir Badrun alias Doni sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir sudah. Pria 27 tahun itu dibekuk anggota dari Polsek Pahandut dan Satreskrim Polresta Palangka Raya di Jalan Antang Kalang, Selasa (28/1) sekitar pukul 11.00 wib.

Badrun merupakan residivis kasus yang sama. Ia terbilang handal dalam urusan mencuri sepeda motor. Hanya butuh waktu 60 detik atau satu menit saja, satu kendaraan yang mencari incarannya berhasil digondol dan dibawa kabur. Pelaku yang merupakan warga Jalan Antang Kalang, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut tersebut mengaku, pencurian dilakukan dengan cara putus kabel.

"Kalau siang hari cuman butuh waktu sekitat satu menit, tapi kalau malam mungkin dua menit lah baru motor bisa dibawa. Saya belajar memotong kabel itu secara autodidak. Awalnya hanya melihat-melihat," beber pelaku kepada awak media ketika sedang mempraktikkan cara kerja mencuri di Mapolsek Palangka Raya.

Pelaku yang merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Kapuas. Pria kelahiran Catur ini juga mengaku modusnya saat itu sama dengan yang dilakukannya saat ini. "Motor itu saya jual pak, lalu uangnya saya habiskan untuk berfoya-foya," katanya.

 Informasinya yang dihimpun Kalteng Pos di lapangan, pelaku memprakyikkan cara kerja modus curanmornya. Dan benar saja, hanya dalam waktu singkat ketika kabel di putus dan disambungkan dengan potongan kabel. Lalu dihubungkan ke stop kontak. Sekali engkol, motor menyala.

 Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, Jajara Polsek Pahandut diback up Satreskrim Polresta berhasil mengaman pelaku curanmor. Tersangka ditangkap pada Selasa (28/1) Sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Antang Kalang I kota Palangka Raya, ketika mengendarai sepeda motor.

Ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan G Obos XII Gang Mutiara telah kehilangan sepeda motor Honda merek Sonic sekitar pukul 01.30 WIB dini harinya. “Setelah melakukan penyelidikan, siang harinya pelaku berhasil kami amankan," ujarnya ketika didampingi Wakapolresta,Kabagops dan Kapolsek Pahandut.

Hasil pengembangan, lanjut Kapolresta, pelaku merupakan resedivis pada kasus yang sama. Dan menurut keterangan pelaku, sudah bermain di beberapa lokasi. "Jadi pelaku sudah bermain sebanyak 10 tempat sejak tahun 2015. Sebelumnya ia pernah menjadi tahanan di Polres Kapuas dan beraksi di empat lokasi. Sedang Kota Palangka Raya sebanyak Enam tempat," lugasnya.

 Adapun sasaran kendaraan yang diincar pelaku, yaitu jenis motor pria atau yang ber cc besar. Dengan jumlah enam kendaraan, dua di antaranya berhasil diamankan karena belum sempat dijual dan satunya saat itu terkena razia. "Untuk sisanya sebanyak tiga unit saat ini kami masih lakukan pencarian," pungkas mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.

Barang yang didapat itu dijual dengan sistem melakukan transaksi sistem putus, mereka memesan lalu barang dikirim dan diletakkan di suatu tempat, lalu dijemput oleh para pemesan. Lalu dilakukan transaksi pembayaran sesuai kesepakatan. “Biasanya barang itu dijual keluar kota, seputaran wilayah Katingan, Kuala Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas dengan kisaran harga Rp2 hingga Rp3 juta. Karena pembeli ini tahu bahwa tersangka merupakan pelaku curanmor, jadi menerapkan sistem pesanan,” tutur pria dengan tiga melati di pundaknya ini.

 Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam dibalik dinginnya jeruji besi penjara Polsek Pahandut. Dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun” tegasnya Kapolresta. (oiq/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X