Tak Kantongi Izin Pelihara, Satwa Dilindungi Ini Dievakuasi dari Pemiliknya

- Rabu, 29 Januari 2020 | 10:13 WIB
Tiga jenis satwa dilindungi dievakuasi BKSDA Provinsi Kalteng dari lokasi wisata Rawa Wendu (Rawen) Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Senin sore (27/1). (JENERI KALTENG POS)
Tiga jenis satwa dilindungi dievakuasi BKSDA Provinsi Kalteng dari lokasi wisata Rawa Wendu (Rawen) Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Senin sore (27/1). (JENERI KALTENG POS)

BUNTOK-Tiga jenis satwa dilindungi yang dimiliki wisata Rawa Wendu (Rawen) di Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan dinilai tidak mempunyai izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng). Tiga jenis satwa itu Buaya Senyulong, Buaya Muara, Binturung dan Owa-Owa.

Kepala Seksi (Kasi) Konservasi wilayah III, BKSDA Kalteng, Nizar Ardhanianto mengatakan, tiga satwa dilindungi tersebut dievakuasi pada Senin sore (27/1). BKSDA mengentahui keberadaan tiga satwa dilindungi itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Apalagi, ketiga jenis satwa di lindungi itu, oleh pemilik wisata Rawen sama sekali tidak ada izinnya,” terangnya.

Perlu diketahui, kata Nizar, tidak dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk memperagakan secara komersil satwa di lindungi, karena sudah ada payung hukum yang mengaturnya. “Pastinya kantongi dulu izinnya, baru dibenarkan bagi para pemilik wisata untuk memperagakannya secara komersil,” tegasnya.

Ditanya untuk tindak lanjut dari satwa yang di evakuasi itu, Nizar menuturkan, untuk satwa Owa-Owa pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Kalawet guna proses rehabilitasi. Sedangkan Buaya dibawa ke Bukit Tangkiling Kecamatan Bukit Batu. “Sedangkan Binturung akan di bawa ke Muara Teweh,” pungkasnya. (ner/uni/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X