Belum Ada Izin, Dua Lokasi Galian C Disegel

- Rabu, 29 Januari 2020 | 10:09 WIB
Personel Satpol PP Provinsi Kalteng melakukan penyegelan lokasi tambang galian C di Jalan Tjilik Riwut km 42 dan km 43, kemarin (28/1). (SATPOL PP UNTUK KALTENG POS)
Personel Satpol PP Provinsi Kalteng melakukan penyegelan lokasi tambang galian C di Jalan Tjilik Riwut km 42 dan km 43, kemarin (28/1). (SATPOL PP UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalteng menyegel dua lokasi tambang galian C. Aktivitas pertambangan yang terletak di Jalan Tjilik Riwut km 42 dan 43 dihentikan karena beroperasi sebelum melengkapi perizinannya. Penyegelan dilakukan Selasa (28/1).

Penyelegelan itu, merupakan upaya untuk menindaklanjuti surat Asosiasi Penambang Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Pasir Kota Palangka Raya, yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng Nomor : 01/APMBLB/XII/2019, tanggal 27 Desember 2019 serta melakukan pemantauan dan pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C) di wilayah Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai memimpin langsung penyegelan lokasi tambang galian C tersebut. Baru menyebut, tambang tersebut belum mengantongi izin eksplorasi dan izin produksi.

“Karena belum berizin maka harus kita segel dan tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” kata Baru I Sangkai kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya setelah datang melaksanakan kegiatan penertiban, kemarin.

Baru I Sangkai mengatakan, ketika pihaknya turun melakukan penyegelan, ada alat berat yang di dalamnya juga langsung diminta untuk meninggalkan tempat penambangan. Termasuk truk pengangkut pasir diminta untuk tidak mengambil bahan galian dari lokasi yang belum berizin.

Dijelaskan Baru, saat anggotanya tiba di Lokasi Tambang di Jalan Tjilik Riwut Km 42 Kota Palangka Raya. Di lokasi tambang tidak tampak ada pelaku usaha yang beraktivitas namun kendaraan operasional dan alat berat masih terparkir di lokasi tambang.

“Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja tidak menemukan adanya pemilik usaha maupun pekerja tambang di lokasi. Namun tetap melakukan pemasangan segel dilokasi tersebut,” jelasnya.

Sementara untuk lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 43 Kota Palangka Raya, petugas berhasil menemukan pelaku usaha bernama Zunaidy yang mengaku hanya bekerja diatas lahan milik Agung.

“Pelaku Usaha mengaku sudah memiliki dan mengurus Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, namun tidak dapat menunjukan berkas fisik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dimaksud dengan alasan seluruh urusan perizinan diakomodir oleh pemilik lahan,” jelasnya.

Namun yang bersangkutan menandatangani surat penyataan dan bersedia menghentikan seluruh kegiatan operasional Pertambangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjalankan instruksi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, dalam menegakan peraturan daerah (Perda) khususnya yang berkaitan dengan galian C yang beroperasi di sekitar wilayah Palangka Raya.

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan, untuk kesejakteraan masyarakat Kalteng.

“Jika masyarakat mengurus izin dan membayar pajak, maka ikut dan peduli terhadap pembangunan di Bumi Tambun Bungai. Kita berharap semua masyarakat dan pelakuk usaha untuk memperhatikan hal ini,” tutupnya. (nue/ala/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X