Demi Bisa Kawin Lagi, ASN Ini Ngaku Bujang

- Selasa, 28 Januari 2020 | 12:31 WIB

PULANG PISAU-Jalinan asmara antara oknum aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Pulang Pisau bernama Hendra Yosa dengan WIH (40) berakhir pahit. Awalnya, Hendra yang juga pernah bekerja sebagai ASN pada Dinas Perhubungan Pulang Pisau, terpikat dengan perempuan berstatus janda tersebut.

Bahkan, demi bisa membawa wanita pujaan hatinya itu ke pelaminan, HS nekat melakukan pemalsuan surat-surat sebagai persyaratan nikah. Alhasil, ia pun terjerat pidana.

Kini Hendra mendekam di ruang tahanan Mapolres Pulang Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM mengungkapkan, Hendra telah menikahi WIH pada 2 Mei 2019 lalu. “Sebelum menikah, Hendra mengaku kepada WIH bahwa dirinya masih bujang. Padahal yang bersangkutan telah terikat pernikahan sah sejak 9 Mei 2011,” kata Siswo, (27/1).

Lebih lanjut dijelaskan kapolres, demi menikahi WIH, Hendra berani memalsukan data dan tanda tangan pada surat keterangan untuk nikah yang diketahui kepala Desa Mentaren 1. Selain itu, ia juga memalsukan surat pernyataan belum menikah yang diketahui ketua RT II Desa Mentaren I dan surat izin menikah yang ditandatangani kepala Dinas Perhubungaan Pulang Pisau.

Seiring berjalannya waktu, kedok hendra pun terbongkar. WIH mengetahui jika suaminya tersebut masih terikat perkawinan dengan perempuan berinisial SK. Karena itulah, WIH merasa malu dan dirugikan. “WIH pun memutuskan untuk menggugat cerai suaminya itu (Hendra, red) di Pengadilan Agama Pulang Pisau pada 7 November 2019 lalu. Akta cerai pun diterbitkan 25 November 2019,” ungkap Siswo. (art/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X