SEMOGA JERA..!! Dua Pemalak Tidur Dipenjara 10 Bulan

- Senin, 27 Januari 2020 | 10:34 WIB
Terdakwa Andre Fernando (24) dan Gatot (23) usai sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (22/1)
Terdakwa Andre Fernando (24) dan Gatot (23) usai sidang putusan di PN Nanga Bulik, Rabu (22/1)

NANGA BULIK - Gara-gara merampas telepon genggam milik pelajar, Andre Fernando (24) dan Gatot (23) divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (22/1). Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara saat sidang tuntutan pada Jumat (17/1) lalu.

"Menerima yang Mulia," jawab kedua terdakwa usai Hakim Wisnu Kristiyanto membacakan amar putusanya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Saepul Uyun Sujati, mengatakan bahwa keduanya melakukan aksinya pada 12 Oktober 2019 lalu.

Kronologisnya, kedua terdakwa saat itu sedang keliling kota menggunakan sepeda motor. Kemudian mereka melihat sejumlah pelajar sedang nongkrong di Bukit Hibul Barat, Kompleks Pekantoran Kabupaten Lamandau.

Lalu menghentikan motor dan membajak anak-anak ini. Awalnya minta uang. Tapi karena korban yang masih duduk duduk di bangku kelas 1 SMA ini tidak punya uang. Akhirnya nekat merampas telepon korban.

"Andre ini sudah sering melakukan, sedangkan gatot baru sekali," ujar JPU yang akrab disapa Sujati kepada Kalteng Pos.

Kejadian berlangsung pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB. Sehingga para korban cukup mengenali wajah pelaku. Korban lalu mengadu ke Polres Lamandau dengan didampingi keluarganya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Lamandau, akhirnya pelaku berhasil ditemukan di sebuah barakan. Barang bukti telepon yang diambil juga masih di tangan pelaku. (cho/uni/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X