PULANG PISAU- Polisi telah mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Liling (56) yang dilakukan Agus Iping (25) warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kamis (23/1) petang. Pelaku tidak lain merupakan anak kandung korban.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu John Digul Manra mengungkapkan kronologi dan modus kasus tersebut.
Saat itu, kata Digul, sekira pukul 17.30 WIB Pelaku pulang ke rumah dan mencari HP-nya namun tidak ketemu. Selanjutnya pelaku membuka tengki sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelaku di dalam rumah.
Kemudian pelaku mengambil korek api dan membakar sepeda motor tersebut. Melihat itu, ibu pelaku ( korban ) datang dari rumah tetangga.
“Kemudian pelaku memukul ibunya dengan menggunakan kayu. Tak sampai di situ, selanjutnya pelaku mengambil sebuah timbangan besi (dacing) dan memukul wajah ibunya sebanyak satu kali hingga akhirnya korban tewas,” ungkap Digul, Jumat (24/1) dini hari.
Akibat kobaran api pada sepeda motor itu, api membesar lalu membakar rumah korban dan membakar rumah tetangga korban Anang alias Bapak Bogeh. “Pelaku berhasil kami amankan di rumah korban sekira pukul 20.00,” tandas Digul. (art/dar)