Jika Bersalah, WNA Ini Minta Dipulangkan

- Jumat, 24 Januari 2020 | 13:55 WIB
Aryo N. Waluyo selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dan sekaligus kenjadi kuasa hukum Phillips didampingi Direktur Walhi Kalteng Dimas N. Hartono.(ARDO/KALTENG POS ONLINE)
Aryo N. Waluyo selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dan sekaligus kenjadi kuasa hukum Phillips didampingi Direktur Walhi Kalteng Dimas N. Hartono.(ARDO/KALTENG POS ONLINE)

PALANGKA RAYA - Tidak keluarkan produk jurnalistik (berita), kuasa hukum Warga Negara Asing (WNA) yang terkena kasus keimigrasian di Palangka Raya ingin pihak imigrasi bebaskan Phillips sehingga kasusnya tidak berlarut-larut.

Kuasa hukum Phillips Jacobson (30) tepis bahwa kliennya lakukan kegiatan jurnalistik saat acara audiensi antara DPRD Kalteng dengan Solidaritas Peladang Tradisional Kalteng. Aryo N. Waluyo selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dan sekaligus menjadi kuasa hukum Phillips menjelaskan bahwa kliennya memang editor dari Mongabay.com. Namun, saat kegiatan tersebut belum ada produk jurnalistik yang dikeluarkan atas nama philip.

Menurut informasi yang diterima dari kuasa hukumnya, kini Phillip hanya berharap lebih jikalau memang terbukti bersalah, WNA asal Chicago itu ingin dirinya dideportasi dan tidak menempuh proses pengadilan. "Kondisinya awalnya shock karena menurut Phillip dia koorporatif dan tidak merasa bersalah," kata Aryo N. Waluyo kuasa hukum Phillip Jacobson. (24/1)

Seperti yang diketahui sebelumnya, hal ini bersimpangan dengan apa yang disampaikan oleh pihak imigrasi mengenai kasus phillip, bahwa yang bersangkutan dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang tercatat di visanya.

"Phillip melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya," beber Plh Kepala Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya Eko Juniarto.  

 Dan dari diamankannya Phillip, pihak imigran kini menjadikan Laptop, buku catatan, alat perekam, handphone, dan foto kegiatan sebagai alat bukti kasus tersebut. (ard/iha/OL)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X