Membunuh, Mayatnya Dikubur, Pelaku Divonis 14 Tahun

- Kamis, 23 Januari 2020 | 11:05 WIB

MUARA TEWEH-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Iskandar nyatakan banding atas putusan yang diberikan kepada Fadly Yanor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin (20/1). Menurut Teguh Iskandar, putusan yang diberikan PN Muara Teweh, tidak sesuai dengan tuntutan yang mereka layangkan kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dia mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Ketiga Pasal 181 KUHP. Dengan tuntutan selama 18 tahun penjara,” jelas Teguh.

Namun, pada putusan yang dibacakan Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan waktu itu, terdakwa tidak dikenakan pasal dengan hukuman berencana. Hanya pembunuhan biasa, sehingga putusan yang diberikan oleh hakim hanya 14 tahun penjara.

“Karena kualifikasi pasal yang didakwakan dengan kualifikasi putusan itu berbeda. Maka dilakukan banding,” ucap Teguh. Dijelaskannya lebih lanjut, indikasi pembunuhan berencana tersebut bisa dibuktikan melalui awal mula kejadian. Saat itu terdakwa meminta uang kepada korban dan ditolak kemudian terdakwa mencari-cari alat.

“Ketika dia mencari alat di bawah jok itu, berarti ia mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” terang JPU. Sementara, Panesihat Hukum terdakwa, Herman Subagio menerangkan, kasus pembunuhan yang diputus oleh hakim menggunakan pasal 338 KUHP dengan pembunuhan biasa. Hal tersebut sesuai dengan pledoi yang mereka ajukan pada persidangan sebelumnya.

“Hakim sependapat dengan pasal tersebut dan menjatuhkan hukuman terhadap Fadly 14 tahun,” ujar Herman, Rabu (22/1). (adl/uni/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X