Anak Tiri Dicabuli, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Rp5 Miliar

- Rabu, 22 Januari 2020 | 13:47 WIB

KUALA PEMBUANG-Peristiwa dugaan tindak pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Seruyan. Sebelumnya, seorang oknum karyawan perusahaan sawit menodai anak tirinya. Kini, seorang gadis yang masih di bawah umur kembali diduga menjadi korban perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pria 48 tahun berinisial A, yang tak lain adalah ayah tirinya.

Peristiwa bermula pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu pelapor menjemput korban untuk dibawa pulang ke rumah. Namun, korban kelahiran tahun 2006 tersebut tiba-tiba menangis. Ia pun bercerita, Rabu (15/1) sekitar pukul 23.00 WIB, saat dirinya sedang tidur, ia mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji oleh pelaku.

Mendengar hal itu, pelapor selaku keluarga korban pun merasa keberatan dan tidak menerima perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku. Minggu (19/1), pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut, hingga berhasil mengamankan A yang diduga pelaku dari tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan, guna proses lebih lanjut. Untuk hubungan pelaku dengan korban adalah sebagai orang tua tiri," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, berupa pakaian, kasur hingga kelambu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun, dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Seruyan. Seorang pria 33 tahun berinisial S, yang merupakan karyawan swasta di perusahaan kelapa sawit di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Seruyan, juga diamankan aparat. Ia diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya, tepatnya pada saat korban dalam keadaan tertidur. Awalnya, peristiwa ini terjadi Juli 2015. Kemudian berlanjut di Juli 2018, hingga November 2019. Perbuatannya terbongkar setelah korban menceritakan hal yang dialaminya kepada saksi. (ais/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X