PT Naga Bhuana Dinilai Ceroboh

- Rabu, 22 Januari 2020 | 13:45 WIB
Fajrizal Fitri
Fajrizal Fitri

 

“Bapak Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah Memerintahkan Disnakertrans Kalteng Datang ke Lokasi untuk Cek Seberapa Jauh Ketaatan Mereka (perusahaan,red) terhadap Regulasi Pemerintah”

Fahrizal Fitri

Sekda Kalteng

 

PA0LANGKA RAYA-Kecelakaan kerja (lakakerja) yang diduga sudah terjadi beberapa kali di PT Naga Bhuana Aneka Piranti menjadi perhatian khusus Pemprov Kalteng. Perusahaan pengolahan kayu ini dianggap ceroboh atau lalai menerapkan standar kerja bagi karyawannya. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan seharusnya setiap perusahaan memiliki alat pengaman diri (APD) terhadap pekerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja. 

Diungkapkannya, berkenaan dengan kecelakaan ini pihaknya sudah menurunkan tim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng turun lapangan. Selain itu, Pemprov Kalteng juga melihat bagaimana kepatuhan perusahaan terhdap regulasi pemerintah seperti penerapan kewajiban berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

“K3 ini merupakan standar, jadi setiap pekerja yang memiliki resiko kecelakaan itu harus menyiapkan APD, contoh kecelakaan ini merupakan akibat kecerobohan,” ungkapnya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng.

Untuk itu, perlu ada antisipasi bagi karyawan tersebut dengan menggunakan peralatan yang dinilai bisa mengurangi resiko kecelakaan kerja. Termasuk, lanjutnya, ketersediaan jaminan kesehatan ketenagakerjaan juga menjadi bagian dalam hal melaksanakan ketentuan regulasi pemerintah. 

“Setiap dunia usaha harus mematuhi regulasi pemerintah termasuk setiap karyawan harus mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dengan mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek,” katanya kepada media. 

Selain itu, PT Naga Bhuana ini juga mengaku tidak memberikan penggajihan sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK). Padahal, lanjut Fahrizal, UMK ini batas limit terendah yang apabila perusahaan tersebut tidak memberikan upah dengan ketentuan itu maka bisa dikenakan pidana.

 “Untuk itu, berkenaan dengan ini Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sudah memerintahkan Disnakertrans Kalteng datang ke lokasi untuk cek seberapa jauh ketaatan mereka (perusahaan,red) terhadap regulasi pemerintah,” tegasnya.  

Mantan Kepala DLH Kalteng ini juga menyebut agar hal ini menjadi peringatan agar Disnakertrans baik di kabupaten/kota maupun provinsi aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Bumi Tambun Bungai ini.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X