RAJA TEGA..!! Dicekoki "Banyu Bungul" Dulu, Lalu 5 Pria Ini "Gilir" 2 Gadis

- Selasa, 21 Januari 2020 | 10:28 WIB
Kapolres AKBP Zulham Effendy didampingi jajarannya ketika press release kasus pencabulan, Senin (20/1). (LOGMAN/ KALTENG POS)
Kapolres AKBP Zulham Effendy didampingi jajarannya ketika press release kasus pencabulan, Senin (20/1). (LOGMAN/ KALTENG POS)

TAMIANG LAYANG-Lima pelaku tindak pidana asusila berinisial ASM (22), KIP (31), ADI (25), YON (28), dan WIL (20) dibekuk polisi. Mereka beramai-ramai menodai dua gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (15) dan Melati (16), diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy menegaskan, para pelaku melakukan pencabulan di bawah kesadaran korban karena pengaruh alkohol. Mereka memuluskan aksinya tanpa adanya perlawanan dari kedua korban.

"Kami sudah mengamankan kelima pelaku termasuk yang sempat kabur (WIL) dengan menyerahkan diri," ucap Kapolres di halaman pendopo Mapolres Bartim.

Kapolres menegaskan, lima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dengam denda Rp60 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 terkait perlindungan anak.

Berdasarkan pengembangan, sambung Kapolres, tindak pidana yang dilakukan kelima pelaku tersebut terjadi di tiga TKP pada 2019 lalu. Pertama, papar dia, di kediaman WIL dan dalam mobil yang saat ini masih dilakukan pencarian karena kendaraan diketahui rentalan atau menyewa.  Kemudian, di rumah salah satu pelaku ASM sebelum kedua korban dijemput orang tua.  

"Jadi secara bergantian para pelaku menggauli korban yang tidak sadar diri," ucap Kapolres.(log)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X