MA Tolak Kasasinya, Mantan Bupati Katingan Itu Tetap Dipenjara 10 Tahun

- Senin, 20 Januari 2020 | 12:44 WIB
Yantenglie saat di persidangan beberapa waktu lalu.
Yantenglie saat di persidangan beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA- Mahkamah Agung RI akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Dengan keluarnya putusan kasasi, berarti memperkuat putusan vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Yantenglie terjerat tindak pidana korupsi atas raibnya uang kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Rp100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang, Jakarta.  

Berdasarkan informasi petikan putusan kasasi yang diperoleh dari Humas PN Palangka Raya, kemarin (19/1), diketahui bahwa putusan penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ahmad Yantenglie diputus dalam rapat musyawarah majelis Hakim Agung yang beranggotakan hakim Agung Dr H Suhadi sebagai Ketua Majelis Hakim dan dengan anggota majelis Prof Dr Khrisna Harahap dan Prof Dr Abdul Latif, Desember lalu.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa H Ahmad Yantenglie,” demikian di antaranya bunyi amar putusan kasasi dari majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan kasasi tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Humas PN/Tipikor /Hubungan Industrial Kelas IA Palangka Raya Zulkifli, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dikuatkan termasuk yang berat itu bayar uang pengganti lebih dari Rp30 milliar.

Diketahui sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan banding sudah menjatuhkan vonis untuk Yantenglie dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam vonis banding tersebut juga menghukum suami dari Farida Yeni tersebut membayar uang pengganti Rp30.582.536.065,32, sebagai pengganti kerugian negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka ditambah pidana penjara selama 8 tahun.

Berdasarkan data yang di peroleh dari SIPP- PN Palangka Raya terkait kasus pidana korupsi tersebut putusan banding tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang diketuai oleh Roki Panjaitan, anggota majelis Bambang Widiyatmoko dan Andreas Eno Tirtakusuma pada 9 September 2019.

Dengan keluarnya putusan penolakan permohonan kasasi oleh majelis akim Agung MA maka masyarakat tinggal menunggu proses eksekusi terhadap harta kekayaan milik Yantenglie.

“Petikan putusan baru sampai hari Jumat (17/1) lalu, mungkin hari Senin besok (hari ini, red) baru dikasih tahu ke jaksa dan terdakwanya,” ujar Humas PN Palangka Raya, Zulkifli dalam pesan Whatsappnya.(sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X