Serapan Anggaran Tak Capai Target, Tiga Daerah Serapan Rendah

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 10:42 WIB
Sugianto
Sugianto

PALANGKA RAYA-Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2019 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng masih cukup tinggi. Karena itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran kembali menegaskan agar hal itu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng. Terlebih soal serapan APBD yang tidak mencapai target, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng.

Karena Silpa yang masih tinggi, pemprov pun mendapat teguran dari Presiden RI Joko Widodo. Apalagi serapan anggaran oleh PD masih belum merata di angka 90 persen. Padahal gubernur menghendaki minimal serapan anggaran mencapai 97 persen.

“Saya tegaskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) se-Kalteng, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perhatikan hal ini. Termasuk seluruh sekretaris daerah (sekda), mesti memperhatikan catatan-catatan ini,” ungkapnya di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/1).

Dijelaskannya, selama ini Pemprov Kalteng terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan harapan dapat memaksimalkan pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini. Lantas, lanjutnya, apabila anggaran ini disisakan, bagaimana jadinya pembangunan.

“Kita ini kan cari uang. PAD terus ditingkatkan. Tujuannya untuk pembangunan Kalteng. Anggaran bukan untuk disisakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan, hasil monitoring dan evaluasi realisasi anggaran provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng per 31 Desember 2019, tercatat Silpa anggaran 2019 sebesar Rp178,64 miliar. Sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp5,09 triliun dari pagu anggaran Rp5,65 triliun.

“Persentase realisasi keuangan berada pada angka 90,12 persen, sementara realisasi fisik sebesar 96,48 persen,” katanya.

Fahrizal menyebutkan, PD dengan realiasi penyerapan anggaran tertinggi yakni Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sedangkan tiga PD yang penyerapan anggaran terendah yakni Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBD), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, dan Dinas Kehutanan (Dishut),” sebutnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, realisasi serapan anggaran di tingkat kabupaten/kota mencapai Rp16,42 triliun dari total pagu anggaran Rp18,08 triliun atau sebesar 90,84 persen dan realisasi fisik 94,24 pesen. Kabupaten dengan serapan anggaran tertinggi yakni Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Pulang Pisau (Pulpis) dan Kabupaten Murung Raya (Mura).

“Sementara itu, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan Kabupaten Barito Utara (Batara) merupakan tiga daerah dengan belanja APBD terendah,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Sri Suwanto menyebutkan, memang realisasi penyerapan APBD 2019 lalu hanya mencapai 79,13 persen dan realisasi fisik 80,82 persen. Sri mengaku, hal itu lantaran pagu anggaran ke kantor resort Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) itu terdapat sepuluh paket yang diusulkan.

“Namun hanya sembilan paket yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari sembilan paket itu, yang dilakukan lelang hanya delapan. Satu paket tidak bisa dilakukan lelang karena terkendala status tanah,” tuturnya saat dikonfirmasi media di Kantor Dishut Kalteng, Jumat (17/1).

Selain itu, lanjutnya, serapan anggaran tersebut juga terkendala karena adanya Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) yang baru turun pada Oktober 2019. “Sedangkan penggunaan DBH-DR itu ketat dan khusus. Selain itu juga ada paket dari dana alokasi khusus (DAK) fisik yang tidak bisa dilelang,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X