Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah RS Telawang Divonis Bebas

- Jumat, 17 Januari 2020 | 09:01 WIB
Basuki Purwandono (batik) memeluk salah satu penasihat hukumnya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/1/2020). (Foto: SJA)
Basuki Purwandono (batik) memeluk salah satu penasihat hukumnya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/1/2020). (Foto: SJA)

PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus korupsi penilaian properti pengadaan tanah untuk pembangunan RS di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Basuki Purwandono tak bisa menahan air matanya yang menetes ketika mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (16/1/2020).

“Menyatakan terdakwa Basuki Purwandono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua, serta menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua dan menyatakan memerintahkan membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, saat membacakan putusan majelis.

Mendengar hal itu, wajah Basuki yang semula tegang saat sebelumnya diminta majelis hakim untuk berdiri mendengarkan pembacaan vonis, seketika berubah haru namun senyum bahagia juga langsung mengembang di bibirnya.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Basuki Purwandono selaku pejabat penilai properti pengadaan tanah dari kantor jasa penilai publik Toto Suharto dan rekan, dianggap tidak terbukti bersalah dari tuduhan merekayasa dalam pembuatan laporan penilaian pengadaan tanah bagi pembangunan RSUD Kecamatan Telawang yang rencananya akan dibangun di wilayah Simpang Desa Sebabi Km 88, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Syukur Alhamdullilah, semua putusan ini yang menggerakkan adalah Allah SWT, karena saya tidak mampu seperti ini jika tidak ada tangan tangan Tuhan menggerakkan dan membuat seperti ini,” kata  Basuki usai persidangan. 

Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Sunardi Efendi tampak langsung berkoordinasi dengan Kasi pidsus Kejari Kotawaringin Timur Agung HI Yudhatama dan kemudian menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi. (sja/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X