Kejaksaan Monitor Perda Penghambat Investasi

- Kamis, 16 Januari 2020 | 13:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menginstruksikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia untuk memonitor keberadaan peraturan daerah (perda), terutama regulasi yang berpotensi menghambat investasi.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Mukri SH MH menegaskan, pihaknya bersama jajaran akan menertibkan permasalahan yang bisa menghambat pelaksanaan investasi di wilayah Kalteng. Dijelaskannya, ada beberapa kebijakan yang memang bersumber dari pemerintah, yang perlu dan sangat penting untuk diamankan.

“Itu yang menjadi salah satu perhatian kami nanti,” katanya kepada media usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng.

Terutama, lanjutnya, dalam rangka melihat dan memetakan hal-hal yang dapat menghambat jalannya investasi di Kalteng, baik dari sisi aksi maupun regulasi yang ada. “Terlepas dari apa pun itu bentuknya, jika hal itu menghambat investasi, maka kami akan melakukan koordinasi untuk mengambil langkah penertiban yang perlu dilakukan,” tegasnya.

Dalam hal penentuan langkah tersebut, pihaknya akan memperhatikan kearifan lokal daerah setempat. Sebab, situasi dan kondisi suatu daerah tentunya berbeda dengan daerah lain. Hal itu yang mulai dibangun pihaknya sejak awal, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pihak-pihak terkait seperti polda, pemerintah provinsi, maupun pihak terkait lainnya.

“Kami tidak mendapatkan target apa pun dari pimpinan. Yang pasti kami akan mengupayakan penegakan hukum dan pencerahan hukum melalui tindakan represif maupun prefentif,” ujarnya.

Disinggung soal permasalahan yang terjadi di Kalteng, seperti kasus sumur bor dan lainnya, Mukri menegaskan bahwa kasus-kasus yang tengah terjadi di wilayah ini juga akan menjadi perhatiannya. Namun, lanjutnya, sejauh ini belum melakukan koordinasi lantaran belum lama menjabat.

Namun, tegasnya, semua permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hukum tetap akan menjadi perhatian pihaknya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X