MUARA TEWEH-Seorang pekerja Pasar Malam Tong Edan tega mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga (nama samara). Dia melakukannya sebanyak tiga kali.
Kapolres Barito Utara (Batara) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang SIK menyampaikan, bahwa peristiwa persetubuhan itu terjadi di lokasi tong edan di Kecamatan Teweh Tengah tanggal 4 Januari 2020 sekitar pukul 23.300 WIB lalu.
Dari laporan pihak korban, setelah dua hari dari kejadian, korban memberitahukan kepada bibinya bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan selama tiga kali di gerobak jualan milik bibinya di lokasi pasar malam tong edan.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polres Barito Utara," ujarnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Batara guna mempertanggung jawab perbuatannya. Dia akan dijerat dengan pasal persetubuhan dibawah umur. (her/uni)