Perusahaan Ini Akui Gaji Pekerjanya di Bawah UMK

- Kamis, 16 Januari 2020 | 10:50 WIB

“Bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda Rp100 sampai Rp400 juta”

Syahril Tarigan

Kepala Disnakertrans Kalteng

 

“Kami memberikan gaji pekerja di bawah UMK demi mempertahankan pekerja tetap bekerja dan agar perusahaan bisa tetap jalan”

 

Rudy Hermawan

GM PT Naga Buana Aneka Piranti

 

PULANG PISAU-Kasus kecelakaan kerja (lakakerja) yang menimpa buruh di PT Naga Buana Aneka Piranti membuka tabir perusahaan yang beroperasi di Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir tersebut. Temuan demi temuai secara perlahan terungkap. Perusahaan diduga tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sesuai surat keputusan (SK) yang dikelurkan pemerintha provinsi.

Sesuai dengan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/546/2019 tentang UMK kabupaten/kota di provinsi Kalteng 2020, UMK yang diberlakukan untuk Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yakni Rp2.947.368. PT Naga Buana Aneka Piranti sepertinya mengindahkan SK gubernur tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan menyebut, sanksi berat akan diberikan jika PT Naga Buana benar-benar tidak menerapkan UMK sesuai SK yang telah dikeluarkan.

"Bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat setahun dan atau denda 100 sampai 400 juta," tegas Syahril Tarigan saat berbincang dengan Kalteng Pos.

Disinggung soal lakakerja yang menimpa buruh berinisial MF, Syahril menyebut, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan. Kini pihaknya masih menunggu laporan dari tim yang telah turun ke lokasi sejak Senin (13/1) lalu. Karena itu, Syahril mengatakan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan temuan apa saja yang didapat tim terkait kasus lakakerja tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X