Waspada..!! Ada Penipu Berkedok Mualaf

- Rabu, 15 Januari 2020 | 12:31 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA- Pelaku penipuan berkedok mualaf yang sempat viral di media sosial atas ulanya menguras barang berharga korbannya akhirnya diringkus polisi. Pelaku diketahui bernama Eka Kurniawan alias Eka, warga asal Desa Palingkau, Kabupaten Kapuas.

Pria berusia 35 tahun itu nekat melakukan penistaan agama itu dikarenakan faktor ekonomi. Bermodal keahlian berlisat lidah, ia mampu menipu para korban. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, awalnya Eka menuju salah satu masjid yang berada di Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya. Ketika itu, resedivis kasus narkoba ini bertemu seorang ustaz dengan berpura-pura ingin pindah kepercayaan. Lalu, ustaz tersebut mengenalkan Eka kepada ustaz berinisial SQ.

“Karena seorang diri dan wajahnya memelas, korbannya kasihan, lalu mengajaknya tinggal di rumah korban di Jalan Hiu Putih,” ungkapnya kepada awak media, (14/1).

Aksi tipu-tipu itu dilakukan Sabtu, 28 Desember 2019. Korban sedang berpergian ke Banjarmasin. Eka seorang diri di rumah. Satu hari setelah itu, Eka membawa kabur sepeda motor Honda Beat tersebut. “Eka juga mengambil BPKB lengkap dengan STNK di dalam lemari di kamar korban. Ia juga mengambil uang senilai Rp1 juta,” ujarnya.

Barang hasil curian tersebut lantas dijual pelaku kepada orang tidak dikenal di daerah Sebangau, Palangka Raya dengan harga Rp3,5 juta. Lalu melarikan diri ke kampung halamannya.

“Penjualan sepeda motor korban tersebut, dipergunakan untuk makan dan membeli minuman keras,” jelas Todoan.

Sementara itu, Eka mengaku bahwa modus ini didapatkan ketika masih berada di dalam ruang tahanan akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

“Belajar dari teman-teman napi yang satu sel dengan saya, jadi ketika sudah bebas ilmu itu saya terapkan,” beber pelaku kepada awak media. Dia mengaku, melakukan hal dengan modus seperti agar orang yang mendengarnya berbelas kasihan dan percaya kepadanya. Paling lama, Eka tinggal bersama para korban hanya selama seminggu. Sudah ada empat orang yang menjadi korban tipu dayanya.

“Saya melakukan dengan cara ini karena hanya ingin cepat untuk mendapatkan uang,” ujar pria berperawakan kurus ini. Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Eka dikenakan Pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

 

 Belajar Mencuri dari Youtube

Oknum siswa SMK Kesehatan, AN nekat mencuri sepeda motor. Pemuda berusia 18 tahun ini mengaku belajar mencuri dari youtube. Hal yang dipelajari adalah cara menghidupkan kendaraan tanpa harus menggunakan kunci aslinya.

Hasil belajar itu dipraktikkan. Hasilnya, ia berhasil menggasak sepeda motor Honda Scoopy milik EF (18) yang terpakir di halaman Aula Utama Kampus IAIN, 14 November 2019.

Kepada polisi dan awak media, siswa yang duduk di bangku kelas XI itu mengaku pada awalnya sepeda motor dihidupkan dengan sebuah gunting namun tidak berhasil. Akhirnya motor itu didorong menuju kos-kosannya yang berada di Gang Yakut, Jalan G Obos XII, Kota Palangka Raya untuk dibongkar.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X