Akhirnya Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Polisi

- Rabu, 15 Januari 2020 | 12:24 WIB
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia akhirnya diamankan Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020)
Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia akhirnya diamankan Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020)

SETELAH sempat membuat heboh publik tanah air, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanny Aminadia akhirnya diamankan Polres Purworejo, Selasa (14/1).

Keduanya diamankan saat menuju ke markas Keraton Agung Sejagat yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Keduanya memang berjanji kepada wartawan untuk bertemu dan berbincang terkait pemberitaan yang viral belakangan ini.

Penyidikan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) pun  ditangani intensif oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto.

“Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Budi Haryanto dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (14/1).

Pasal 14 UU 1/ 1946 mengatur “barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun”.

“Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat) juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambahnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat yang beralamat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Selain itu, bukti-bukti berupa dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat juga turut diamankan. “Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi,” tandas Budi. (sta/rmol/pojoksatu/kpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X