Di Dunia Maya Ngaku TNI, Ternyata Aslinya Napi

- Selasa, 14 Januari 2020 | 12:22 WIB
ABAL-ABAL: Edo Purnama (baju biru) tersangka penipuan melalui media sosial diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya kemarin (13/1). DENAR/KALTENG POS
ABAL-ABAL: Edo Purnama (baju biru) tersangka penipuan melalui media sosial diringkus anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya kemarin (13/1). DENAR/KALTENG POS

Soal tipu-menipu dan rayu-merayu, Edo termasuk jago. Bayangkan, dalam kurun enam bulan, dia bisa mendapatkan uang sekitar setengah miliar rupiah. Dari hasil “cuap-cuap” dan modal tampang ganteng di dunia maya, ada 200 pengguna media sosial (medsos) jadi korban. Baik dari Palangka Raya maupun beberapa kota di Indonesia, bahkan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

 

PALANGKA RAYA-Aksi pemilik nama lengkap Edo Purnama itu terhenti di tangan polisi. Setelah mendapat dua laporan dari dua korban di Palangka Raya. Polisi mengetahui lokasi persembunyian pria yang di dunia maya menggunakan foto prajurit TNI untuk melancarkan aksinya. Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya menjemputnya di Lapas Klas IIA Palangka Raya.

“Tersangka (Edo) di dunia nyata berstatus narapidana. Pada 2012 divonis 17 tahun penjara karena kasus pembunuhan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi T Jaladri didampingi Wakapolresta AKBP Andiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung kepada awak media, (13/1).

Pada 2013-2014, yang bersangkutan juga pernah melakukan aksi tipu-tipu di medsos. Saat itu ia meretas salah satu akun anggota aparatur sipil negara (ASN). Tersangka dikenai vonis 1,5 tahun penjara. Pertengahan 2019, tersangka meretas akun Facebook prajurit TNI AD yang berdinas di Batalyon Infanteri 126 Kala Cakti Medan, Sumatra Utara (Sumut) berinisial TS. Pemuda 26 tahun itu men-download seluruh foto dan video aktivitas TS.

Setelah itu, foto-foto dan video digunakan untuk membuka akun Instagram yang digunakan untuk menipu. Instagram itu bernama Bargemestri. Dari modal itu, jemari dan matanya mencari-cari calon korban. Berkenalan. Lalu saling tukar nomor telepon. Melalui aplikasi WhatsApp, tersangka mulai bersilat lidah. Saat tersangka dan korban video call, tersangka dengan cerdik menggelapkan bagian layar kamera. “Dari situ tersangka melancarkan aksi penipuan,” ungkap Jaladri.

Untuk dua korban yang berdomisili di Palangka Raya, perempuan berinisial GN (22) mengalami kerugian Rp 65.800.000 dan SA (21) Rp 1,3 juta. “Kedua korban dimintai uang dengan alasan untuk mengurus mutasi ke Palangka Raya dan iming-iming akan dinikahi,” jelas Jaladri.

Hasil penyelidikan dan keterangan 70 korban, tersangka juga melakukan pengancaman. Ditemukan video berdurasi pendek aksi tak senonoh korban saat video call. Jadi, tersangka mengancam akan menyebarluaskan video korban. Dari situ, tersangka bisa mengeruk uang dengan nominal angka yang bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga puluhan juta.

Tersangka menggunakan sembilan rekening atas nama narapidana lain di satu sel. Uang yang masuk diteruskan ke rekening bank milik oknum sipir berinisial NA, dengan iming-iming imbalan.

“Ada satu sipir lapas yang rekeningnya digunakan untuk transaksi,” bebernya seraya mengatakan hasil tes urine tersangka juga positif narkoba.

Di hadapan polisi dan awak media, tersangka tampak santai. Tidak ada raut penyesalan. Pemuda berambut pirang itu tak menyangkal pernyataan yang disampaikan kapolresta. Uang kejahatan dipergunakan untuk bermain judi online.

Saat menjalankan aksinya dari balik jeruji besi, tersangka menggunakan dua handphone. Untuk menghindari temuan sipir, aksi tipu-tipu dilakukan saat malam. Selain modus janji bakal dinikahi, dirinya memakai modus utang. Yakni, dengan cara meminjam uang kepada korban, lalu menjanjikan uang pinjaman akan dilipatgandakan.

“Saya melakukan di ruang tahanan. Waktu itu membeli HP dari teman yang sudah bebas,” ujar Edo.

Jaladri menambahkan, barang bukti yang disita ada dua ATM milik NA, dua HP, dan buku tabungan milik salah satu napi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X