Jerat Perusahaan Tambang Pemakai Jalan Kabupaten tanpa Izin

- Senin, 13 Januari 2020 | 10:10 WIB

MUARA TEWEH-PT Skyland Energi Power diduga melakukan pelanggaran. Perusahaan pengangkut tambang batubara itu terancam terjerat hukum setelah aktivitasnya bikin warga hingga bupati geram. Pasalnya, perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Barito Utara (Batara) itu seenaknya melintasi jalan milik pemerintah kabupaten.

Padahalan sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sudah jelas diatur, ada jalan umum dan jalan khusus. Dalam pasal 1 sudah menjelaskan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi atau badan usaha, perseorangan untuk kepentingan sendiri.

Permasalahan perusahaan tambang yang lalu-lalang di jalan kabupaten inilah, membuat wakil rakyat di DPRD Batara bersama pimpinan desa dan kecamatan di Teweh Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (8/1). Jalannya RDP itu berlangsung alot, karena pembicaraan penyebutan nama perusahaan ini sempat mengambang.

Adalah anggota DPRD Batara Benny Siswanto yang menanyakan, karena belum mengetahui perusahaan tambang dari mana yang melintasi jalan kabupaten dari Benangi-Muara Teweh hingga membuat jalan milik pemerintah kabupaten itu rusak. “Apa nama perusahaan yang lewat jalan tersebut tanpa izin,” tanya anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menyikapi pertanyaan dari wakil rakyat itu. Kepala Desa Benangin II Sabarson angkat biacara. Ia membeberkan nama perusahaan tambang batubara yang beroperasi dan melintasi jalan kabupaten Benangin-Muara Teweh. “Nama perusahaan itu PT Skyland Energi Power. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Teweh Timur,” ucap Sabarson.

Perusahaan itu, lanjut Sabarson, punya izin seluas 3.978 hektare (Ha). Termasuk di Benangin II dan angkutan lewat desa mereka. “Selama beroperasi, tak pernah ada rapat dengan aparat desa,” jelas Sabarson.

Sampai dengan pertengahan Desember 2019, perusahaan mengangkut batubara melewati Jalan Benangin-Muara Teweh (jalan kabupaten) menuju Km 30, karena ada stockpile di Km 31. Menurut Sabarson, sebenarnya warga tidak mempersoalkan perusahaan tersebut mengangkut apa saja melewati jalan tersebut. Asalkan tidak mengganggu kenyamanan lalulintas warga setempat.

“Kami berharap jangan sampai merusak jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Tapi, kemarin terbukti ada bus Damri yang tertahan satu malam karena jalan rusak. Itu yang membuat masyarakat komplain atas kerusakan jalan akibat angkutan perusahaan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Barito Utara Nadalsyah pernah memberi pernyataan keras tentang perusahaan tambang pemakai jalan tanpa izin. Saat itu Bupati pun tidak tahu nama perusahaan tambang yang mengangkut batu bara lewat jalan kabupaten, sehingga bupati merasa gerah dengan ulah perusahaan tersebut yang tidak ada lapor dengan pemerintah daerah. (her/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X