Insyaallah, Jadwal Tes CPNS Sesuai Rencana

- Minggu, 12 Januari 2020 | 09:59 WIB

JAKARTA-Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 tidak berubah. Pasalnya, 394 titik lokasi SKD aman dari bencana banjir dan badai. Karena itu, proses seleksi bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019, instansi diimbau melaksanakan SKD mulai 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020. Sementara, hasil SKD dapat diumumkan sekitar 22 hingga 23 Maret 2020.

“Insyaallah jadwal tes berjalan sesuai rencana," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Paryono, instansi dapat melaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB) mulai 25 Maret  hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB, untuk kemudian diumumkan hasilnya pada 1 Mei 2020.

Dia melanjutkan, sampai saat ini setipa kantor regional BKN terus melakukan koordinasi dengan instansi mandiri. BKN juga terus memantau kelayakan dan kelengkapan sarana dan prasarana yang disiapkan instansi terkait.

BKN juga sedang mematangkan terkait perubahan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Lima Temuan BPK terhadap Tes CPNS 2018

Pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 lalu dinilai sudah baik. Penilaian itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang melakukan pemeriksaan di sejumlah kantor regional BKN secara sampling.

Auditor Utama BPK Bambang Pamungkas mengungkapkan, ada lima temuan positif pelaksanaan CPNS 2018. Ini menandakan pelaksanaan CPNS semakin membaik, karena pemerintah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BPK.

"BPK menemukan lima temuan positif dalam pelaksanaan CPNS 2018. Ini tanda bahwa pemerintah bekerja keras memperbaiki kualitas pelaksanaan CPNS," kata Bambang, belum lama ini.

Dia mengungkapkan, substansi dan agenda pemeriksaan yang telah dilakukan BPK terdiri atas pemeriksaan pendahuluan pada 22 Agustus – 1 Oktober 2019 (30 hari kerja), yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci pada 21 Oktober – 30 Desember 2019 (45 hari kerja).

Dengan total 75 hari kerja, BPK memotret bagaimana efektivitas perencanaan dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.

"Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai instansi BKN dan instansi terkait lainnya dalam ruang lingkup perencanaan dan pelaksanaan seleksi CPNS. Uji petik dilakukan di 6 kantor regional BKN, 9 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota, dan pada titik lokasi pelaksanaan seleksi. Sedangkan di instansi pemerintah pusat, uji petik dilakukan di 14 instansi pusat," bebernya.

Adapun lima temuan positif yang disampaikan BPK, yakni BKN telah menentukan titik lokasi daerah dan mekanisme CAT secara memadai. Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dapat digunakan sebagai pengendalian akurasi atas data entry pelamaran oleh peserta sesuai persyaratan dalam seleksi administrasi. BKN telah memiliki dan menyosialisasikan pedoman seleksi CPNS 2018.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X