Agar Tak Terus Terulang, Tuntaskan Raperda Pengendalian Karhutla

- Rabu, 8 Januari 2020 | 09:49 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng tahun lalu.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalteng tahun lalu.

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng dan jajaran DPRD Kalteng telah merumuskan sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Raperda) di 2020 ini. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mendorong untuk segera menuntaskan Raperda tentang Pengendalaian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selesai di 2020 ini.

Bahkan, pihaknya berharap agar penyelesaiakan raperda tersebut dapat diselesaikan sebelum peralihan musim dari musim penghujan ke musim kemarau. Lantaran, raperda tersebut sangat diperlukan saat memasuki musim kemarau dan dikhawatirkan terjadinya karhutla seperti sebelum-sebelumnya.

“Saat ini sudah musim hujan dan tentunya nanti akan mengalami masa transisi ke musim kemarau, tentu perda tentang karhutla ini perlu menghadapi musim kemarau ini, apalagi raperda tersebut tunggakan yang belum selesai di 2019,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng.

Diungkapkannya, pada rapat koordinasi pimpinan (Rakorpim) Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng beberapa waktu lalu juga menjadi tuntutan dari DAD agar segera menyelesaikan Raperda tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Adat Dayak di Kalteng. Tentu saja, lanjutnya, hal ini juga menjadi prioritas agar segera diselesaikan pada 2020 ini.

“Iya, kami berharap agar pimpinan DPRD Kalteng segera memasukkan rancangan tersebut pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan selanjutnya diagendakan untuk proses lebih lanjutnya,” ungkapnya.

Meskipun, tambah Fahrizal, usulan-usulan yang masuk dalam program pembentukan (propem) perda tersebut merupakan raperda yang dianggap sebagai prioritas. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan unsur pimpinan DPRD berhubungan dengan raperda tersebut.

“Lantaran, masih ada beberapa raperda di 2019 juga yang belum selesai dan harapannya dapat dituntaskan pada 2020 ini,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian raperda-raperda itu dalam rangka menyiapkan tata pemerintahan daerah sesuai aturan yang berlaku. Seluruh raperda dianggap prioritas terlepas dari raperda berkenaan dengan penggunaan anggaran. “Raperda yang berkenaan dengan penggunaan anggaran tentu itu juga priotitas,” pungkasnya. 

Sementara itu, anggota tim Bapemperda Raperda DPRD Kalteng H Sudarsono mengatakan, 2020 ini ada 19 Raperda yang sudah diusulkan dan direncanakan akan dibahas di antaranya 16 Raperda prioritas dan tiga Raperda kumulatif terbuka.

"Itu sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020," katanya kepada Kalteng Pos.

Kemudian, terkait lima raperda inisiatif legislatif yaitu tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 

"5 Raperda tersebut merupakan lanjutan proses pada tahun 2019, yakni pada tanggal 18 Juni 2019 sudah ditetapkan persetujuannya sebagai raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna Internal DPRD Tahun 2019 dengan Keputusan DPRD No. 35 Tahun 2019," jelasnya. 

Tunggakan tahun sebelumnya yang belum tuntas, dari 19 raperda yang menjadi program pembentukan perda pada Tahun 2020, terdapat 5 Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan kembali/dilanjutkan proses pembentukannya pada tahun 2020. 

Tiga Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah berproses pada masa Persidangan DPRD Tahun Sidang 2019, yakni Pengendalian Kebakaran Hutan dan/ atau Lahan. (disepakati dalam rapat terakhir membahas hasil fasilitasi dari Kemendagri, Pemprov bersama dengan DPRD untuk meminta fasilitasi ulang ke Direktorat PHD Kemendagri), Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalimantan Tengah. (sudah diajukan dengan pidato pengantar oleh Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD), Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. (sudah diajukan dengan pidato pengantar oleh Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD). 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X