Dua Kakek Jadi Terdakwa Karhuta, PN Didemo

- Selasa, 10 Desember 2019 | 11:38 WIB

PANGKALAN BUN-Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggeruduk Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (9/12). Kedatangannya untuk melakukan unjuk rasa dan meminta bertemu dengan para Hakim untuk menyuarakan aspirasinya. Pasalnya, masyarakat merasa tidak ada keadilan bagi dua terdakwa pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Maulidin (63) dan Sarwani (50). Kedua kakek sendiri diketahui ditangkap polisi pada Bulan Agustus dan September 2019 akibat membakar lahannya sendiri. Mereka berdua harus menyandang status terdakwa dan akan menjalani persidangan.

Menurut Koordinator lapangan Ketua AMAN Mardani dalam orasinya mengatakan, pihaknya merasa bahwa apa diterima kedua kakek tersebut tidak sesuai. Pasalnya keduanya pada saat ditangkap sedang melakukan pembakaran lahan di tanahnya sendiri. Mereka melakukan untuk berladang bukan membuka lahan baru dan luasanyang dibakar di bawah satu hektare. Selain itu, lanjutnya, aturan hukum yang diberlakukan dianggap tidak sesuai dengan kearifan lokal Kalteng.

"Kami berunjuk rasa mendesak para hakim untuk membebaskan keduanya. Mereka tidak pantas mendapatkan hukuman seperti ini di usia senja mereka," katanya.

Mardani menambahkan, hendaknya pihak PN bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan. Dengan bertindak adil dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya berharap agar keduanya bisa segera dibebaskan dan ini yang menjadi dasar warga melakukan unjuk rasa.

“Apalagi mereka hanya pekerja sebagai peladang bukan penjahat,” katanya.

Menurutnya, kabut asap yang menyelimuti Pangkalan Bun bukan disebabkan dari pembakaran lahan yang mereka lakukan. Banyak korporasi sawit yang justru membakar lahan tidak diproses hukum.

"Kami memang tidak bisa melakukan intervensi, tetapi akan selalu mengawal sampai pada saatnya putusan. Kami sudah minta penangguhan tetapi tidak dihiraukan sehingga melakukan aksi dan akan terus melakukan sampai benar-benar ada keadilan," ujarnya.

Pada aksi ini sendiri berbagai spanduk dan tulisan tuntutan disuarakan di antaranya, “Bebaskan Kakek Maulidin dan Kakek Sarwani dari dakwaan karhutla, peladang dengan kearifan lokal bukan benjahat lingkungan”. Mereka berorasi dan terus menyanyikan sebagai bentuk dukungan.

Sementara Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kabag Ops AKP Boni Ariefianto mengatakan pihaknya menerjunkan seluruh pasukan dari berbagai satuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memberikan pengawalan baik yang melakukan aksi ataupun yang didemo. Semuanya berjalan aman terkendali dan dapat diterima dengan baik tanpa adanya gangguan. Walaupun demikian polisi akan selalu menjaga dan mengantisipasi apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan.

"Alhamdulilah aksi berjalan aman terkendali dan tidak ada masalah yang berarti. Kami selalu senantiasa memberikan pengawalan dan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(son/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X