Warga Dayak Minta Pengadilan Tangguhkan Tahanan Kasus Pembakaran Ladang

- Selasa, 10 Desember 2019 | 10:35 WIB

MUARA TEWEH – Puluhan warga Dayak di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendatangi Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/12) lalu. Kedatangan warga itu didampingi anggota dewan. Yakni Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiwan dan Ketua Fraksi PKB DPRD Batara H Benny Siswanto.

Aksi solidaritas bela peladang yang mereka lakukan, untuk minta Pengadilan Negeri Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran ladang yang saat ini masih tahap persidangan. Bahkan dewan dan puluhan masyarakat yang datang siap dijadikan jaminan.

"Bagaimana caranya kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memang perlu jaminan , kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," kata Wakil DPRD Batara Permana Setiawan, kemarin.

Ditegaskannya, jika mengacu pada undang-undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah. "Mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada di daerah ini," pintanya.

Sementara salah satu juru bicara warga, Jubendri menyampaikan secara lantang di depan umum bahwa peladang bukan penjahat. "Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalbar bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan di Kalteng," tegasnya.

Sayangnya ketua PN Muara Teweh tidak muncul menghadapi warga. Hanya diwakili Humas, Teguh Indrasto yang mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan. Teguh mengatakan, aspirasi masyarakat bisa disampaikan saat persidangan. "Aspirasi ini bisa disampaikan di muka persidangan yang dibuka untuk umum," katanya di hadapan massa.

Humas PN Muara Teweh tersebut sempat disoraki beberapa kali oleh masyarakat. Sebab, jawaban serta tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat meraka kecewa. Karena humasnya tidak bisa mengambil suatu keputusan.

Setelah sempat jedah, aksi warga kembali dilanjutkan setelah Jumatan. Karena mereka ingin mendapat kepastian.

Beberapa warga bersama Wakil Ketua I DPRD Batara Permana Setiawan dan anggota dewan H Benny Siswanto dipersilahkan masuk ke PN Muara Teweh untuk musyawarah. Hasilnya, masyarakat akan menyurati PN Muara Teweh untuk penangguhan penahanan warga yang sedang menjalani proses hokum dengan tuduhan terlibat karhutla. (adl/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X