Jarak Tempuh dan Medan Terlalu Berat, Piton Itu Tak Jadi Dilepas

- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:02 WIB

PELEPASLIARAN terhadap dua ekor ular piton dengan panjang 8 meter dan 6 meter akhirnya batal. Yang menjadi kendala yakni akses jalan menuju hutan konservasi melewati kebun sawit warga. Otomatis warga menolak. Sementara untuk lokasi kedua yang direncanakan, terkendala jarak tempuh dan medan yang terlalu berat. 

Rombongan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalteng sejatinya sudah menuju ke lokasi, yakni di hutan daerah Desa Sigi dan Petuk Liti, Kabupaten Pulang Pisau.

“Tadi kami meminta izin kepada penjaga kebun di Desa Petuk Liti, tapi tidak diizinkan. Mereka khawatir karena hutan konservasi berdekatan dengan kebun. Untuk lokasi kedua, yakni Desa Sigi, akses jalan sangat suli. Apalagi jumlah personel sedikit, sedangkan beban dua ekor ular mencapai 100 kilogram lebih,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Wilayah 1 Palangka Raya, Nandang.

Karena gagal dilepasliarkan, dua ekor ular hasil penyerahan warga itu akhirnya dibawa kembali ke Kantor BKSDA untuk pemulihan, sembari petugas mencari area kawasan hutan yang lain untuk pelepasliaran. ”Dalam waktu dekat kami akan lepasliarkan di tempat lain. Meskipun ini bukan hewan dilindungi, tapi kami tidak ingin gegabah melepasliarkan. Apalagi ular tersebut sangat besar dan buas,” ujarnya. 

Diketahui ular tersebut diserahkan oleh warga Jalan MH Thamrin, dengan alasan tidak sanggup lagi memberi makan. Karena takut ular itu menyerang anggota keluarga, akhirnya diserahkan ke BKSDA Kalteng untuk dievakuasi. (sja/ena/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X