KASONGAN - Kasus dugaan perselingkuhan dan penggerebekan terhadap oknum pejabat Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kasongan berinisial FE masih jadi perbincangan hangat warga Kabupaten Katingan. Pihak kepolisian pun terus melakukan pemeriksaan termasuk melakukan visum.
Berdasarkan dari hasil visum yang dilakukan, rupanya kasus dugaan perselingkuhan antara FE dan JM pegawai Manggala Agni Katingan, tidak terbukti. Hasil visum membuktikan FE dan teman wanitanya berinisal JM tidak melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Jadi hasil visum sementara, tidak kami temukan bukti adanya perzinahan," kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta ketika dikonfirmasi kembali Kalteng Pos terhadap perkembangan kasus tersebut, Minggu (1/12).
Ditegaskan Kapolsek, proses hukum bisa berjalan minimal mengantongi dua alat bukti, termasuk di antaranya hasil visum yang dilakukan. "Jadi untuk kasus ini tidak bisa kita proses. Karena kita harus ada bukti yang cukup," ujarnya.
Sementara persoalan kasus ini dibawa ke hukum adat. Itu ujar Iptu Made Suta, mereka serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga. "Silakan saja kalau memang mau dibawa ke hukum adat," tegasnya. (eri/nto)