Syarat Dukungan Calon Maju Jalur Independen, KTP yang Wajib Dikumpulkan Segini Nih....

- Minggu, 1 Desember 2019 | 12:13 WIB

PALANGKA RAYA-Tahapan pemilihan gubernur (pilgub) Kalteng mulai berjalan. 26 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan persyaratan dukungan, khususnya untuk calon independen atau perseorangan. Lembaga penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan ini menetapkan bahwa jumlah dukungan yang mesti dikumpulkan seorang calon agar bisa maju melalui jalur independen, yakni dengan adanya bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dengan jumlah minimal 175.323.

KPU juga sudah menetapkan bahwa jumlah 175.323 dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota, atau paling sedikit tersebar di 8 kabupaten/kota dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng.

Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim, dukungan yang mesti dikumpulkan oleh calon independen paling sedikit berjumlah 23.307 surat dukungan. Jumlah dukungan itu mesti tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan atau sama dengan 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Kotim.

“Dukungan yang diberikan harus dilampirkan dengan fotokopi KTP dari warga pendukung,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrahim saat dibincangi Kalteng Pos via WhatsApp, Jumat (29/11).

Terpisah, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi menjelaskan, tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dimulai dengan penyerahan syarat dukungan bakal calon pada 16 Februari 2020.

“Pengecekan jumlah dan sebaran dukungan dilaksanakan pada 16 Februari 2020. Nantinya akan ada verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 24 Februari 2020, dan selanjutnya menyampaikan syarat dukungan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota pada 22 Maret 2020,” pungkasnya.

Hanura Buka Pendaftaran, Gerindra Utamakan Kader

Ketua DPD Partai Hanura Kalteng Heryadi mengatakan, dimulai hari ini pihaknya akan membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng. Waktu pendaftaran ini dibuka hingga 31 Desember nanti. Partai Hanura memberikan waktu sebulan bagi para tokoh yang ingin mendaftarkan diri untuk maju dan berpartisipasi sebagai kontestan pemilihan gubernur kali ini.

“Pendaftaran bisa dilakukan pada setiap jam kerja, bertempat di sekretariat partai, Gedung Batang Garing lantai 2 kav 208,” ucap Heryadi kepada Kalteng Pos, (30/11). Dengan dibukanya pendaftaran, Partai Hanura memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua bakal calon yang berkeinginan untuk mendaftar.

Hasil pendaftaran nantinya akan diserahkan kepada DPP, karena DPP yang memiliki kewenangan untuk memilih dan memutuskan bakal calon yang akan diusung atau didukung partai dalam pelaksanaan pilgub mendatang.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Kalteng H Achmad Rasyid mengatakan, dalam proses pelaksanaan pilkada, Partai Gerinda selalu mengutamakan para kadernya untuk maju mewakili partai.

“Jika survei menunjukkan tingkat elektabilitas memungkinkan untuk menang dan berada di atas rata-rata, maka kader bersangkutan akan dipertimbangkan partai. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya calon dari luar partai, jika terdapat sosok atau figur yang dinilai lebih baik dan lebih berpeluang,” jelasnya.

Meski demikian, segala hal berkaitan dengan rekomendasi menjadi ranah dan kewenangan DPP partai, dengan tetap mengadopsi aspirasi-aspirasi masyarakat Kalteng. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X