Terkait Jalan Eks Pertamina ! Jika Tidak Ditemukan Jalan Keluar, Ini yang akan Dilakukan Gubernur

- Jumat, 29 November 2019 | 11:04 WIB

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memanggil PT Pertamina dan anak perusahannya PT Patra Jasa dan perusahaan pertambangan lain serta masyarakat. Pertemuan itu dilakukan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (28/11) untuk menyelesaikan permasalahan penutupan jalan oleh PT Patra Jasa di Kabupaten Bartim. Kesimpulannya, gubernur mengambil jalan untuk dikembalikan ke negara.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya konflik sosial, baik antara perusahaan dengan perusahaan atau perusahaan dengan masyarakat. Pasalnya, penutupan jalan eks PT Pertamian oleh anak perusahaannya PT Patra Jasa telah menimbulkan keributan.

“Jalan yang dipermasalahkan ini adalah eks jalan PT Pertamina, tidak perlu ribut panjang lebar dan saya ingin jalan tersebut kembali ke pemerintah daerah (pemda) dalam artian ke negara,” katanya saat diwawancarai usai pertemuan, Kamis (28/11).

Diungkapkannya, saat ini memang atas perintahnya beberapa waktu lalu jalan itu telah dibuka, pihaknya tidak mnginginkan jalan itu ditutup dengan alasan apapun. Apabila ke depan PT Pertamina melakukan hal yang sama yakni menutup jalan itu maka akan berhadapan dengan pemda.

“BUMN ini kan berada di bawah menteri, kami masih berusaha mencari jalan ke luar dan diselesaikan baik-baik di tingkat pemda, apabila tidak ditemukan jalan keluar maka kami akan menghadap menteri BUMN untuk menyelesaikannya,” ungkapnya kepada awak media.

Memang, dalam paparan yang disampaikan oleh PT Pertamina penutupan itu tidak sepenuhnya, sehingga masyarakat masih bisa menggunakan jalan tersebut. PT Pertamina akan membangun kerja sama dengan beberapa perusahaan tambang lain yang melewati jalan tersebut dalam rangka menjaga aset BUMN miliknya.

 

“PT Patra Jasa tidak boleh menutup jalan itu, baik untuk masyarakat ataupun para investor yang ada di sana (melewati jalan eks Pertamina,red) dengan alasan apapun, apakah dengan perjanjian, kerja sama atau perlu tanda tangan dan lainnya,” beber Sugianto.(abw/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X