NANGA BULIK-Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamandau memasuki ranah meja hijau. Rabu (27/11), satu kasus memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dengan terdakwa SF (19). Ia menjalani agenda tuntutan yang berlangsung tertutup, dan hanya dihadiri oleh terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) serta hakim.
JPU Saiful Uyyun Sujati saat dikonfirmasi usai sidang menjelaskan, terdakwa merupakan pelaku persetubuhan di bawah umur. Yang mana korbannya masih berusia 14 tahun. Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. "Terdakwa dituntut 7 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Sujati ini.
Kejadian berawal pada hari Sabtu 31 Agustus 2019 sekitar jam 12.30 WIB, saat jam istirahat terdakwa menemui korban di sekolahnya dan mengajak korban untuk jalan pada hari Minggu, tanggal 1 September 2019. Saat itu, korban hanya mengatakan akan berpikir dahulu. Tidak menyerah, terdakwa kembali menemui korban di sekolahnya pada Senin, 2 September 2019. Tujuannya, untuk mengajak jalan korban sepulang sekolah. "Sepulang sekolah terdakwa membuntuti korban. Dan, sesampainya di rumah, korban ganti baju kemudian pergi bersama terdakwa ke alun-alun hingga Taman Bundaran Rusa Lamandau," bebernya.
Esoknya, 3 September, terdakwa mengajak korban makan di salah satu desa. Kemudian terdakwa membawa korban ke sebuah pondok dan mengajak untuk melakukan persetubuhan. Awalnya, lanjut dia, korban menolak karena takut hamil, namun dengan bujuk rayu dan mengatakan kalau hamil akan bertanggungjawab, akhirnya terjadilah persetububuhan di pondok tersebut.
Diketahui sebelumnya keluarga korban sempat melaporkan kehilangan korban yang pergi tanpa pamit sejak Senin (2/9). Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarganya pun melaporkan kehilangan korban pada polisi 3 September sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, kemudian keluarga korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan korban yang sedang berboncengan dengan seorang pria. Sehingga keduanya pun diinterogasi oleh pihak keluarga.
"Dan mereka mengaku bahwa pada Selasa, 3 September 2019, sekitar pukul 13.10 WIB telah melakukan persetubuhan di pondok, di Kecamatan Bulik," bebernya. (cho/ami)