Dua Pembakar Lahan Divonis Berbeda

- Kamis, 28 November 2019 | 12:49 WIB

PALANGKA RAYA- Dua hari terakhir, dua perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Sama-sama beragendakan putusan. Dua terdakwa, dua vonis berbeda dijatuhkan majelis hakim.

Pertama, sidang atas nama terdakwa Puji Rohman. Pria paruh baya itu divonis 1 bulan kurungan penjara oleh majelis hakikm yang diketuai Zulkifli. Naik 2 bulan kurungan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Puji sendiri diduga menyebabkan kebakaran meluas. Dilakukan dua kali, pertama 15 Agustus dan 17 Agustus lalu. Ketika itu membersihkan ilalang dan semak belukar tanah pekarangan seluas kurang lebih 5x10 m2 di Jalan Gurame II, Palangka Raya dan kembali mengumpulkannya untuk dibakar menggunakan korek api. Sekira 30 menit kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian dan menegur terdakwa untuk mematikan api yang membakar ilalang dan daun daun kering tersebutdan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu buah korek api gas dan sebilah sabit yang dibawa oleh terdakwa.

Terdakwa kedua yang disidang adalah Syahbira alias Bira. Dia menerima vonis penjara selama 5 bulan karena terbukti melakukan pembakaran lahan di Jalan Keranggan XXI, Kelurahan Tanjung Pinang ,Palangka Raya.

“Menyatakan terdakwa Syahbira secara sah terbukti bersalah dan dipidana kurungan penjara selama 5 bulan di potong masa selama penahanan,” demikian bunyi putusan dari majelis hakim yang dibacakan ketua majelis hakim Alfon, Rabu (27/11).

Dalam pertimbangannya majelis hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU yang beranggapan terdakwa Syahbira bersalah melanggar dakwaan sekunder yaitu pasal187-1 KUHPidana terkait sengaja melakukan pembakaran.

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara,hakim juga dalam vonisnya memutuskan seluruh barang bukti bekas bakaran berupa batang kayu dan akar kayu yang ditemukan di lokasi kebakaran dirampas negara untuk dimusnahkan.

Vonis yang di jatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Syahbira dengan pidana penjara selama 8 bulan.(*sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X