Enam Tersangka Kasus Korupsi di Disdik Siapkan Pra Peradilan

- Rabu, 27 November 2019 | 11:07 WIB

PALANGKA RAYA- Kejati Kalteng sudah membocorkan inisial-inisial nama yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng. Ada 19 orang yang terlibat dugaan penyelewengan anggaran konsumsi dan akomodasi tahun anggaran 2014.

Enam inisial orang yang berstatus tersangka B, ELF, S, E, RU dan RI sudah ancang-ancang menyiapkan pra peradilan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukumnya Antonius Kristanto kepada awak media.

“Apa dasar hukumnya sehingga klien kami bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?” ujarnya.

Menurut Anton, sapaan akrabnya, kasus di Disdik Kalteng adalah kasus proyek anggaran di tahun 2014. Atas dasar itu, dia mempertanyakan kenapa baru saat ini pihak penyidik dari Polda Kalteng membeberkan adanya laporan temuan kerugian negara berdasarkan hasil laporan BPK RI. Seharusnya berdasarkan aturan yang berlaku, jika terdapat kerugian negara di dalam kasus tersebut maka pihak BPK akan segera mengeluarkan perintah atau rekomendasi kepada para tersangka untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Karena berdasarkan amanat undang- undang yang bisa menghitung adanya kerugian negara hanyalah adanya LHP resmi dari audit BPK tapi sampai sekarang tidak ada rekomendasi atau perintah dari BPK atau penyidik kepada para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” kata Anton.

Selain itu, Anton juga mempertanyakan proses penanganan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Karena, berdasarkan aturan yang berlaku apabila ada laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak korupsi di dalam instansi pemerintahan maka pihak penegak hukum haruslah berkoordinasi dengan pihak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dalam hal ini adalah Inspektorat dan BPK sebelum memulai penyidikan.

Anton menuturkan berdasarkan informasi yang ia peroleh, terkait kasus dugaan korupsi dana akomodasi dan konsumsi di Disdik Kalteng, masalah itu sudah dianggap jelas karena sudah ada klarifikasi dari pihak Inspektorat Kalteng kepada BPK RI. Hasil dari klarifikasi tersebut sudah keluar hasil LHP resmi dari BPK RI resmi yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara.

“Saya baca kerugian negara berdasarkan LHP dari BPK RI sebesar Rp5,2 miliar, jadi tunjukkan saja bukti LHP dari BPK adanya kerugian negara sebesar itu,” kata Anton, geram.

Menyangkut pertanyaan kenapa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kontrak proyek di Disdik Kalteng itu harus dipecah menjadi dua macam kontrak, Anton menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 yang memang mengharuskan bahwa setiap kegiatan yang dananya bersumber dari APBD haruslah dibuatkan dalam dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi.

Karena itu dia memperkirakan jika seandainya kasus ini tetap berlanjut ke persidangan maka akan banyak dinas lain yang akan tersangkut masalah tersebut.

Kembali atas penetapan enam orang kliennya sebagai tersangka, Anton beserta seluruh tim pembela sedang mempersiapkan langkah hukum melakukan pra peradilan terhadapan penetapan status tersebut.

“Secepatnya kita memasukkan berkas memori pra peradilan ke pengadilan dan menggugat penetapan tersebut karean tidak berdasar sama sekali,” tambahnya.

 

 

Pemprov Telusuri ASN Terlibat Korupsi Disdik

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X