Muncikari Prostitusi Online Ditangkap di Hotel

- Selasa, 26 November 2019 | 13:41 WIB

PALANGKA RAYA – Aparat Polda Kalteng berhasil meringkus seorang perempuan muncikari prostitusi online saat akan bertransaksi dengan pria hidung belang di kamar hotel. Penangkapan tersebut terjadi di Hotel Dandang Tingang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Jumat (22/11).

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, saat itu Ditreskrimum melakukan penyelidikan terhadap jaringan prostitusi online yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukannya transaksi bisnis esek-esek disalah satu hotel yang ada di Palangka Raya.

"Kami mendapat informasi bahwa akan dilakukannya transaksi tentang prostitusi online di Hotel Dandang Tingang. Kemudian, personel Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penyelidikan ke hotel yang diduga akan dijadikan tempat bisnis porstitusi tersebut," ujarnya, Senin (25/11/2019)

Akhirnya polisi meringkus seorang perempuan muncikari berinisial DN yang akan menjual dua orang penjaja seks yaitu AY dan EF. Di dua kamar berbeda, yakni kamar nomor 138 dan 140, petugas mengamankan barang bukti uang uang senilai 1,5 juta yang diduga hasil dari transaksi yang dilakukan pelaku.

"Di kamar 138 dan 140 kita temukan muncikari (DN). Kita amankan barang bukti senilai 1,5 juta diduga hasil dari memperdagangkan dua orang korbannya," ucapnya. DN mengaku ia tidak memaksa kedua orang yang ditawarkannya kepada pria hidung belang, tetapi atas kemauan mereka sendiri.

Ia juga menuturkan dari hasil memasarkan keduanya jatah yanh ia dapat sebesar 500 ribu. "Meskipun pelaku bilang kalau korban tidak dipaksa untuk menjual diri, biar dibuktikan dipersidangan. Ia dapat 250 ribu untuk satu orang pekerja seks," ungkapnya.

Karena perbuatannya, DN dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pasal 296 KUHP. 

"Kejadian ini tentu sangat baik jika diambil sisi positofnya untuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka jadi mengerti bagaimana motif dan cara kerja dari kasus perdangangan orang dan bisnis porstitusi," tambahnya. (ard/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X