Pelamar CPNS di Pemprov Kalteng Tembus 4.500

- Senin, 25 November 2019 | 11:05 WIB

PALANGKA RAYA-Persaingan untuk memperebutkan 381 kursi lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemprov Kalteng bakal ketat. Sejak dibuka 11 November lalu, kini jumlah pelamar sudah mencapai 4.000 orang lebih. Hampir menyamai jumlah pelamar tahun lalu yang mencapai angka di atas 4.500 pelamar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga hari terakhir batas  waktu pendaftaran, besok (26/11).

Dari tiga formasi yang dibuka oleh Pemprov Kalteng, yakni kesehatan, pendidikan, dan teknis, belum diketahui pasti formasi yang paling tinggi jumlah pelamarnya. Hampir dua pekan pendaftaran dibuka, jumlah pelamar yang sudah mendaftar secara daring (online) tercatat sekitar dua ribuan. Per Sabtu (23/11), pelamar yang telah mengisi formulir pendaftaran secara online sudah mencapai 4.278 pelamar.

Padahal sembilan hari usai pendaftaran dibuka, jumlah pelamar terbilang sedikit. Tercatat hanya sekitar 2.000 pelamar yang sudah mendaftar secara online. Akan tetapi, jelang penutupan pendaftaran pada 26 November, jumlah pelamar malah melonjak drastis.

“Iya, memang ada pelonjakan pendaftaran CPNS. Jelang dua hari penutupan pendaftaran, jumlah pelamar mencapai empat ribu lebih. Padahal tiga hari sebelumnya hanya tercatat dua ribuan pelamar,” kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Suhufi Ibrohim saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Minggu sore (24/11).

Melihat banyaknya lamaran melalui online ini, pihaknya meyakini bahwa seluruh formasi yang diperlukan di lingkup Pemprov Kalteng dapat terisi semuanya, meski pihaknya belum mendapat laporan pasti banyaknya pelamar untuk setiap formasi.

“Kami belum mengetahui secara keseluruhan, tetapi melihat jumlah pelamar yang mencapai empat ribu lebih ini, kami yakin seluruh formasi dapat terisi,” kata Suhufi.

Dijelaskannya, proses verifikasi juga sudah mulai dilakukan oleh BKD Kalteng. Kemungkinan proses ini akan membutuhkan waktu cukup lama, lantaran harus menyesuaikan kondisi jaringan dan jumlah personel BKD Kalteng yang melakukan verifikasi.

Sementara itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran. Meskipun, lanjutnya, telah ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tindak lanjut dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Kemenpan-RB) perihal perpanjangan pendaftaran. 

“Dalam surat itu ada hal-hal yang menjadi syarat daerah boleh memperpanjang waktu pendaftaran. Berdasarkan ketentuan dalam isi surat itu, Kalteng tidak termasuk daerah yang harus melakukan perpanjangan waktu,” pungkasnya. (abw/ ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X