Warung Remang Tempat Esek-esek Dibongkar Satpol PP

- Jumat, 22 November 2019 | 23:07 WIB

SAMPIT – Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Sosial dan pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang melakukan kegiatan rutin gabungan dalam rangka pembongkaran terhadap warung remang-remang yang diduga kuat tempat lokasi terselubung. Pembongkaran warung esek-esek ini dilakukan di Jalan M Hatta (lingkar selatan), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Plt Satpol PP Kotim M Fuad Siddiq mengatakan, pelaksanaan razia gabungan yang dilakukan oleh tim gabungan ini memang rutin digiatkan. "Apalagi lokasi warung yang jauh dari permukiman ini diduga kuat lokasi terselubung prostitusi. Bahkan ada ditemui peralatan tidur di lokasi ini," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan setidaknya 4 buah warung. "2 warung sudah dibongkar pemilik warung sendiri, dan 2 lainnya dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat beserta tukang,” bebernya.

Pembongkaran yang dilakukan ini, lanjut dia, tentu dengan mekanisme dan aturan. “Mulai dari kami berikan surat peringatan. Ada yang taat, dan warung dibongkar sendiri. Namun, ada juga yang tidak taat yakni dibongkar paksa oleh petugas kami," tegasnya.

Ada beberapa barang berhasil diamankan petugas Satpol PP dan langsung dibawa. "Jika pemilik warung ingin mengambil barang tersebut, langsung saja datang ke kantor kami di dekat Pemda Kotim,” tambahnya.

Menurut dia, masalah warung remang-remang atau warung esek-esek ini tetap saja menjadi persoalan di Kotim. “Jadi jangan salahkan kami membongkar, sebab ini sudah ketentuan yang patut kami laksanakan," paparnya. 

Sementara itu Kadis Sosial Rusmiati melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Anik Sukarelawati mengatakan, sebenarnya permasalahannya ini sama saja dengan kegiatan yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Jadi pembongkaran warung remang-remang ini tindak lanjut dari penutupan lokalisasi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12 pada Desember 2017 lalu. Sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial pada saat itu, seluruh lokalisasi se-Indonesia wajib untuk tidak aktif dan ditutup keberadaannya," ungkapnya. (rif/ami/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X