Tak Tahu Diri, Nginap di Rumah Keluarga, eh Malah Maling

- Selasa, 19 November 2019 | 09:27 WIB

PULANG PISAU-Donny Putrawansah tak berkutik saat ditangkap polisi di warung Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Minggu malam (17/11). Pria 29 tahun itu dicokok polisi atas kasus dugaan pencurian sepeda motor milik Ardiansyah,, warga Darung Bawan, yang tak lain masih ada ikatan keluarga.

Kasatreskrim Polres Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra mengungkapkan, kejadian itu berawal saat tersangka ke rumah korban Rabu (6/11) lalu. Saat itu, tersangka menginap dan saat itu di rumah korban ada Hafiah (adik Korban).

Setelah diizinkan Hafiah menginap, kemudian tersangka berada di rumah korban. Pada pukul 21.00 WIB, Hafiah tidur di kamarnya. Sedangkan tersangka rebahan di depan televisi ruang keluarga rumah tersebut.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB tersangka pergi ke WC untuk buang air kecil. Saat melewati kamar anak korban, tersangka melihat ada kunci motor tergantung.

Pada pukul 01.00 WIB, tersangka mengambil kunci sepeda motor. Saat itu tersangka juga melihat STNK yang tersimpan di dalam tas sekolah milik anak korban. “Karena tas anak korban terbuka,” ucapnya.

Kemudian tersangka menuju ke sepeda motor korban yang diparkirkan di dapur. Tersangka mengeluarkan sepeda motor dengan cara didorong melewati pintu dapur terlebih dahulu. Lalu tersangka membuka pintu dapur dengan cara memutar pengunci, karena pintu dikunci hanya menggunakan kayu yang dapat diputar.

Setelah sepeda motor berada di luar, kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut  kurang lebih 20 meter dari rumah tersangka. Selanjutnya tersangka menghidupkan mesin sepeda motor tersebut . “Lalu tersangka  pergi ke Desa Palangkai, kecamatan Pulau Petak, Kapuas,” ungkap Digul.

Selanjutnya, kata dia, pada Sabtu (9/11) tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut beserta STNKnya kepada Muhamad Ervan sebesar Rp3juta.

Selanjutnya tersangka juga menawarkan sepeda motor tersebut ke orang lain. Kemudian pada Kamis (14/11) ada yang menerima tawaran tersangka, yaitu Syarif. Kemudian tersangka bersama Syarif ke rumah Muhamad Ervan.  

Selanjutnya Syarif menyerahkan uang sebesar Rp3,8 juta kepada tersangka. Kemudian tersangka menebus gadai kepada saudara Muhamad Ervan sebesar Rp3 juta. “Sedangkan uang sisa yang Rp 800 ribu disimpan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana,” tandasnya. (art/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X