PARAH..!!! Banyak Bangunan Walet, Cuma 1 yang Taat Bayar Pajak

- Minggu, 17 November 2019 | 13:57 WIB

PURUK CAHU - Sekalipun bangunan gedung walet menjamur di Kabupaten Murung Raya, ternyata hanya satu pemilik gedung walet yang mau berpartisipasi dalam membayar pajak, setelah sarang burung waletnya terjual.  Selebihnya para pemilik gedung atau bangunan sarang walet yang ada di Mura tidak mau berpartisipasi dalam membayar pajak.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mura, Agus Sumady kepada wartawan, Selasa (12/11) lalu. Menurut Agus, kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam Perda Nomor 27 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2017.

Sejauh ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya kesulitan melakukan pungutan pajak dari gedung sarang walet yang ada di daerah itu. Karena kebanyakan pemiliknya beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah tentang perkembangan sarang burung walet.

Ia mengungkapkan, untuk teknis pembinaan sarang burung walet ini bukan ranah pihaknya, sebab ada intansi teknis lainnya. Sedangkan kewenangan pihaknya hanya melakukan pungutan pajak sesuai perda dan perbup, bahwa dari harga satuan standar sarang walet hanya akan dipungut 5 persen.

Agus mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang wallet, hanya ada satu orang yang rutin membayar pajak ke Bapenda. "Kalau dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan mencapai ribuan bangunan yang ada di Kabupaten Mura ini tersebar di 10 kecamatan dan ratusan desa serta kelurahan yang memiliki bangunan sarang wallet. Tapi baru 1 orang warga dari Kecamatan Muara Laung yang secara kontinyu membayar pajak," akuinya. (her/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tahun 2025 Kotim Ditarget Bebas Blankspot

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:45 WIB

Penjarahan Sawit Ganggu Perekonomian Kalteng

Senin, 6 Mei 2024 | 14:15 WIB
X