INGAT..!! Pemprov Kalteng Berhak Mengatur Apapun yang Ada di Wilayahnya

- Minggu, 17 November 2019 | 13:52 WIB

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya meminta agar jalan eks Pertamina di wilayah Barito Timur (Bartim) tidak ditutup, selama proses penyelesaian persoalan masih berjalan. Itu diminta Wagub mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Pertamina, PT Patra Jasa, PT SEM (Senamas Energindo Mineral) dan tokoh-tokoh masyarakat Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Bahkan, Pemprov Kalteng telah mengeluarkan surat yang isinya meminta agar PT Pertamina dan mitranya PT Patra Jasa, jangan menutup jalan Raya Industri yang hingga kini masih dalam proses negosiasi. Selain itu, jangan ada penutupan jalan selama proses pencarian fakta oleh pihak identifikasi dan investigasi Ombudsman dan pihak terkait lainnya.

"Memang sempat sekitar sebulan jalan itu tidak ditutup. Tapi kemudian saya kaget tatkala mendengar jalan itu ditutup lagi. Kita meminta kepada pihak Pertamina dan PT Patra Jasa untuk menghormati surat dari Pemprov Kalteng agar jalan itu tidak ditutup selama masih dalam proses negosiasi," kata Waguh Habib Ismail bin Yahya.

Wagub meminta, Pemprov Kalteng jangan ditinggalkan jika ada pembahasan lebih lanjut, walaupun itu pembahasan soal bisnis. "Saya juga mendapat laporan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bartim selaku perwakilan masyarakat, bahwa mereka juga mendukung agar jalan tersebut jangan ditutup," ucapnya.

Ditegaskannya, pemprov meminta jalan tidak ditutup dengan transparan, agar semua tahu. "Kita juga meminta hal tersebut secara transparan, agar kami bisa mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi semua pihak," ujarnya.

Namun, jika Pertamina masih menutup jalan tersebut, maka Pemprov Kalteng akan berusaha memperkuat surat edaran sebelumnya. Pemprov meminta agar jangan ditutup selama masih ada proses sesuatu yang belum selesai. Dan Wagub Kalteng mengingatkan bahwa sekarang ini Pemprov Kalteng berhak untuk mengatur apapun yang ada di wilayahnya.

"Kita masih sopan, masih meminta kepada mereka. Andaikata Pemprov Kalteng meminta dan itu sudah beberapa kali meminta tapi tidak diindahkan, maka kita akan mengeluarkan perintah kepada mereka untuk membuka," pungkasnya. (arj/OL)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X