NANGA BULIK-Kepala BNN Kabupaten Lamandau Riko Porwanto mengeluarkan edaran untuk mewaspadai tanaman kratom atau mitragyna speciosa. Pasalnya, tanaman kratom ini direkomendasikan naik menjadi narkotika golongan I. Dalam surat edaran bernomor 300/X/KSB/2019 tanggal 30 Agustus 2019, menyatakan bahwa tanaman kratom menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan masyarakat. Sehingga, pihaknya mengingatkan agar tidak memperjualbelikan, budi daya atau menyalahkangunakan kratom.
"Camat, kepala desa, lurah se-Kabupaten Lamandau, dan kepala sekolah untuk melakukan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencegah berkembangnya penyalahgunaan kratom karena mempunyai efek stimulan dan sedatif narkoba," tulis Riko yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Lamandau.
Selain itu, pihaknya akan segera memetakan wilayah yang disinyalir tumbuh tanaman kratom di Kabupaten Lamandau. Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat saat sosialisasi program rehabilitasi dan pascarehabilitasi, di Aula Setda Lamandau, Selasa (12/11), meminta agar informasi ini diteruskan hingga ke tingkat desa. Juga, membentuk desa bersinar yakni desa yang bersih dari narkoba.
"BNNP Kalteng telah mengirim surat ke kepala BNK se-provinsi Kalteng perihal mewaspadai peredaran dan budi daya kratom," ujarnya.
Selain mengandung efek stimulan dan sedatif narkotika, tanaman ini juga memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan withdrawal symptoms (adiksi), depresi pernapasan hingga kematian.
"Komnas Perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika, 2017, merekomendasikan kratom sebagai narkotika golongan I," pungkasnya. Diketahui, tanaman kratom bisa mencapai tinggi 25 meter dan diameter batang bisa mencapai 90 cm. Ciri khas dari daun kratom yaitu memiliki daun yang seperti dilapisi lilin dan terlihat licin bila dilihat dari luar. Biasanya, kratom tumbuh di daerah pinggir sungai Kalimantan. (cho/ami)