Bupati Kapuas Kecewa, Pembahasan KUA-PPAS Belum Ada Titik Temu

- Kamis, 14 November 2019 | 10:26 WIB

KUALA KAPUAS-Pembahasan soal KUA-PPAS Kapuas tahun anggaran 2020, belum mendapatkan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. Karena itulah, rapat paripurna kesepakatan KUA-PPAS pada Selasa (12/11) akhirnya dibatalkan.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT pun mengungkapkan kekecewaannya. Bukan soal penolakan, tapi karena ketidaksepahaman terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2020. Pasalnya, Komisi III DPRD Kapuas secara sepihak mencoret program/kegiatan dalam dokumen KUA-PPAS.

"Bahkan tanpa dibawa dalam forum rapat dengan pihak dinas terkait. Padahal ini prioritas, berdasarkan aspirasi masyarakat, dan juga mengacu pada hasil musrenbang kecamatan dan kabupaten, serta sistem informasi perencanaan yang dikembangkan Bappeda dan terintegrasi dengan simda keuangan," tegas bupati dua periode ini, Rabu (13/11).

Bupati menambahkan, pembahasan KUA-PPAS melalui proses panjang belum menemui kesepakatan bersama karena saling berbeda pendapat. Sementara, berdasarkan arahan Bapak Presiden Jokowi saat rakornas pengadaan barang dan jasa di Jakarta, pada November-Desember seharusnya sudah dilakukan proses lelang tender, sehingga pada Januari tahun depan program/kegiatan sudah bisa dijalankan.

"Program yang tidak disepakati DPRD Kapuas ini sangat-sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Kapuas dan provinsi," ucap mantan kepala Dinas PU Kalteng ini.

Bahkan, beber bupati, ruas jalan Pujon-Jangkang-Sei Hanyu-Sei Pinang-Tumbang Bukoi merupakan jalan poros utama daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kapuas Ngaju. "Ini bisa memengaruhi penilaian kesiapan infrastruktur DOB baru. Jika tidak dilaksanakan, maka akan memengaruhi pertimbangan pembentukan DOB," tegasnya lagi.

Berdasarkan edaran Gubernur Kalteng Nomor 900/743.b/BPKAD/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang Proses Penyusunan APBD 2020, rancangan peraturan daerah (perda) harus sudah disampaikan kepada gubernur paling lambat 30 November 2019 dan menjadi tanggung jawab bupati.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto mengakui, dirinya bersama Fraksi NasDem melakukan walk out sewaktu pembahasan KUA-PPAS, karena dalam pandangan mereka, berita acara yang disampaikan atau dibacakan Komisi III DPRD Kapuas sepihak, karena tidak terjadwal dalam banmus dan rapat internal, apalagi dengan eksekutif.

"Bayangkan pemangkasan program di KUA-PPAS dilakukan Komisi III tanpa ada rapat, baik melibatkan semua anggota Komisi III maupun dengan mitra kerja," ungkap Berinto yang juga merupakan anggota Komisi III.

Berinto berpandangan, sebagaimana tertera dalam berita acara yang dibacakan itu, pemangkasam dan penundaan total anggaran hampir kurang lebih Rp94 miliar di Dinas PUPR, kemudian program jalan dari Pujon-Jangkang senilai Rp97 miliar, program jalan Jangkang-Kapuas Hulu Rp95 miliar, dan jalan Kapuas Hulu-Tumbang Bukoi Rp38 miliar dilakukan sepihak oleh Komisi III tanpa melibatkan PUPR dan TAPD.

"Main pangkas dan tunda saja. Tahu tidak studi kelayakannya? Kami anggap berita acara tersebut ilegal. Dan itu sumber kekacauan KUA-PPAS APBD 2020, akibat cara kerja Komisi III yang tidak mengutamakan musyawarah mufakat," sebutnya.

"Dan kalau cara seperti ini dilakukan, maka kacau-balau lembaga ini. Aneh ya, lembaga ini paranoia dengan demokrasi," tutupnya. (alh/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X