Kepala Desa Korupsi Rp288 Juta, Dituntut 3 Tahun Penjara

- Rabu, 13 November 2019 | 10:54 WIB

PALANGKA RAYA- Kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaaan dana desa dan anggaran dana desa (DD/ADD) berlanjut di Pengadilan Tipikor (12/11). Terdakwa Fifin Martinah, yang merupakan mantan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Sagu Sukamulya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan.

JPU Adi Idris menyampaikan, Fifin Martinah telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat kerugian negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Tengah disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara/daerah dalam pengelolaan APBDes Desa Sagu Sukamulya tahun anggaran 2016 sebesar Rp.200.288.343 atau Rp288,3 juta.

“Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan terdakwa Fifin Martinah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di potong selama masa penahan,” demikian kata Adi Idris.

Selain menuntut Fifin Martinah dengan tuntutan pidana penjara, jpu menuntut terdakwa mantan kades tersebut dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan atas perbuatannya tersebut.

Selain itu Fifin Martinah juga diwajibkan mengganti seluruh kerugian negara yang dituduhkan atas perbuatannya kurang lebih sebesar Rp288,3 juta dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila ternyata dia tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa selama persidangan terdakwa dianggap selalu memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mau terus terang mengakui perbuatannya. Selama pembacaan tuntutan tersebut terdakwa fifin tampak tenang mendengar isi tuntutan tersebut dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim Alfon menanyakan tanggapannya atas bunyi tuntutan JPU, Fifin dan kuasa hukumnya Mahdianur menyatakan akan mengajukan pledoi pembelaan saat lanjutan sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang untuk memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa serta penasihat hukumnya untuk menyusun naskah pembelaan, sidang rencananya akan dilanjutkan seminggu ke depan.  

Seusai sidang, Mahdianur ketika ditanya pendapatnya berkaitan tuntutan jaksa tersebut menyatakan bahwa bahwa isi tuntutan JPU terkesan sangat emosional dan sangat dipaksakan serta dianggap memungkiri fakta- fakta yang ada di dalam persidangan.

“Banyak sekali fakta fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa klien kami bukanlah pelaku dari kejahatan,” tegasnya.(*sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X