Tenaga Kontrak 2018 Dipanggil Ulang, ADA APA..??

- Selasa, 5 November 2019 | 12:03 WIB

PALANGKA RAYA-Pemprov Kalteng telah melakukan pertemuan bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalteng membahas tenaga kontrak (tekon) 2018 yang tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, tekon tersebut akan mulai bekerja pada 2020 mendatang. Tetapi, bagi yang sudah bekerja diberikan pilihan, tetap bekerja di tempat saat ini atau memenuhi panggilan tersebut.

“Saat ini kami sedang mendata dan membuat surat edaran (SE) kepada Perangkat Daerah (PD) untuk mendata tekon 2018 TMS,” kata Sekda Kalteng Fahrizal Fitri.

Termasuk pendataan untuk penempatan para tekon yang nantinya akan mulai dipekerjakan kemungkinan pada 2020. Saat ini, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng melakukan pemetaan jumlah pegawai. “Saya tidak ingin beban kerja PD tidak didukung jumlah personelnya, berdasarkan jumlah pemetaan apabila ada yang kelebihan akan dipindahkan, begitu sebaliknya,” jelasnya kepada media.

Permasalahan tekon ini sempat mencuat di 2018 lalu dan kini sudah diselesaikan dengan telah kelurnya putusan hasil pertemuan Ombudsman dengan Pemprov Kalteng. Untuk 2020 ini, sekda menegaskan pihaknya sudah menyiapkan skema penggajian untuk tekon yang diperkirakan jumlahnya sekitar 200-an orang. “Harapan kami regulasi PPPK segera ada, sehingga tidak ada lagi tekon,” ungkapnya.

Fahrizal menyebutkan, saat ini masih menunggu pedoman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, PPPK ini dianggap dapat menaikkan derajat pegawai yang selama ini berpenghasilan rendah menjadi lebih tinggi, bahkan memiliki jenjang. Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan, berbicara terkait PPPK tentu berhubungan dengan keahlian dan profesionalisme. Harapannya, apabila regulasi ini jalan maka memberikan peluang siapa yang memiliki keahlian yang cakap dan mampu maka dapat mengikuti seleksi. “Dengan demikian tidak ada lagi tenaga kontrak,” pungkasnya. (abw)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X