JERA NGGA YA..?? Pembakar Lahan Divonis Lima Bulan

- Selasa, 5 November 2019 | 12:02 WIB

PALANGKA RAYA-Boby Rahmani alias Boby divonis hakim dengan hukuman penjara selama lima bulan. Warga Jalan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya itu terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya sehingga terjadi kebakaran lahan yang menyebabkan bahaya untuk umum. Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Alfon, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam persidangan itu, Boby dianggap melanggar Pasal 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kelalaian Boby mengawasi sampah yang telah dibakar mengakibatkan bara api sisa pembakaran tersebut menjalar ke semak belukar hingga akhirnya kebakaran pun meluas.

Meski divonis lalai, tapi majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan untuk mendakwa Boby Rahmani sengaja melakukan pembakaran tersebut. Atas dasar itu, Boby Rahmani lolos dari jerat pasal primer dalam tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menganggap kebakaran di lahan tersebut dilakukan secara sengaja.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Hamdanah, yang menuntut Boby dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Boby Rahmani menjadi terdakwa dalam kasus ini, setelah pada 24 Juli 2019 lalu ditahan polisi karena dianggap sengaja melakukan pembakaran lahan seluas 25x 40 meter di area lingkar luar Jalan Mahir Mahar Km 6, Kelurahan Sabaru, Palangka Raya.

Pada hari yang sama juga digelar sidang dengan kasus serupa, menghadirkan Supat sebagai terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU Ananta Erwandyaksa menyatakan bahwa Supat dianggap bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana, karena menyebabkan kebakaran lahan di dekat pekarangan Kantor Balai Penyuluh Pertanian di Desa Takaras, Kelurahan Petuk Berunai, Rakumpit, Palangka Raya.

Sebagaimana diketahui, pada 6 Agustus 2019 lalu, Supat membersihkan lahan yang akan ditanami jeruk. Supat mengumpulkan potongan kayu dan daun kering, kemudian membakarnya. Rupanya tumpukan potongan kayu dan daun kering yang dibakar tersebut tidak diawasi Supat. Alhasil api menjalar dan meluas, sehingga menyebabkan kebakaran lahan di sekitar dan menyebabkan bahaya bagi kepentingan umum.

Atas kejadian tersebut, Supat dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan. (*sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X