Berdalih Pacaran, Bawa Lari Anak di Bawah Umur

- Senin, 4 November 2019 | 10:36 WIB

KUALA KAPUAS - Tim gabungan Satreskrim dan SPKT Polres Kapuas, mengamankan tersangka tindak pidana membawa lari anak di bawah umur, Minggu (3/11). Pelakunya sempat membawa lari korban yang merupakan pelajar sekolah menengak pertama (SMP) sampai ke Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Menurut Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah, korban sebut saja M yang masih berusia 14 tahun. Sedangkan tersangka, Rusdi (27), warga Jalan Trans Kalimantan No 001 RT 4/RW 1, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

"Penangkapan tersangka Rusdi, Minggu (3/11) pukul 01.00 WIB di dalam rumah korban di Jalan Jepang, Lintas Kalimantan, RT 001, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," kata AKP Sony, kemarin.

Kasus ini berawal pada Selasa 23 Juli 2019 pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orangtuanya yang dilakukan tersangka Rusdi. Modusnya dengan cara menjemput M di sekolah, Jalan Jepang, Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Kapuas, dan dilakukan penyelidikan hingga membekuk tersangka. "Tersangka berdalih berpacaran dengan korban, dan membawanya ke Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas," pungkasnya. (alh/ens) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X