Dana Pinjaman Itu untuk Ini, Jadi Didukung Dong....

- Jumat, 1 November 2019 | 13:36 WIB

KUALA KAPUAS-Alotnya pembahasan antara DPRD Kabupaten Kapuas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terkait pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp610 miliar, ditanggapi oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT.

Menurut bupati, dana pinjaman daerah dari PT SMI tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung. Di antaranya, mempercepat pengaspalan jalan Anjir Serapat-Palampai, jalan Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, Sei Hanyo-Tumbang Bukoi, dan penyelesaian pembangunan Jembatan Ujung Murung. Menurut bupati, masyarakat sangat membutuhkan infrastruktur. Karena itu, dana untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur sangat diperlukan.

"Jalan Anjir Serapat-Palampai harus segera ditangani. Jika tidak, maka sulit dilalui oleh masyarakat. Kemudian jalan penghubung Pujon-Jangkang, Jangkang-Sei Hanyo, dan Sei Hanyo-Tumbang Bukoi cukup sulit dilalui. Karena itu, harus cepat dibangun. Itu juga sekaligus persiapan untuk mendukung pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju," ungkap Ben Brahim S Bahat, Kamis (31/10).

Bupati menambahkan, infrastruktur merupakan hal utama yang perlu diperhatikan dalam rangka memuluskan pemekaran kabupaten. Karena itu sangat mengherankan jika pihak tertentu menolak upaya pemerintah daerah mendatangkan dana untuk pembangunan infrastruktur, padahal semua pihak mendukung adanya pemekaran wilayah. Bupati menambahkan, pembangunan Jembatan Ujung Murung sangat penting, karena jembatan itu menjadi akses penting menuju tempat bersejarah awal berdirinya Kota Kuala Kapuas.

"Para tokoh masyarakat meminta untuk dibangun jembatan itu. Keberadaan jembatan itu juga bisa membantu perekonomian masyarakat," tegasnya.

Bupati dua periode ini menjelaskan, PT SMI sudah membuat kajian sejak 2015 lalu hingga menetapkan angka Rp610 miliar. Ben menekankan bahwa jumlah uang tersebut bukanlah keinginannya sendiri. Dalam perhitungan teknis, pembangunan ruas jalan dan jembatan diselesaikan dalam jangka waktu dua tahun, yakni hingga 2021. Menurut bupati, apabila pemerintah daerah tidak melakukan pinjaman, dengan kata lain hanya mengandalkan dana reguler, maka pembangunan diprediksi akan memakan waktu 10 hingga 20 tahun.

"Kami berharap semua bisa berpikir untuk kemajuan Kabupaten Kapuas ini, karena  pembangunan akan membawa efek jangka panjang," tegas mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. dan

Pemegang hak paten nasional dan internasional bidang konstruksi jembatan itu menambahkan, PT SMI merupakan perusahaan yang dibentuk pemerintah sesuai undang-undang. Perusahaan itu berada bawah kontrol Kementerian Keuangan untuk membantu pembangunan di daerah, dengan melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang. Diketahui telah ratusan pemerintah daerah yang sudah meminjam dana dari PT SMI yang dikhususkan untuk pembangunan.

Bagi pemerintah daerah yang melakukan kerja sama pinjaman dengan PT SMI, dalam hal tertentu akan mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Keuangan, terutama dalam pengalokasian dana-dana khusus (DAK, TP, hibah untuk daerah, dan lainnya). 

Bupati membeberkan, bagi pemerintah daerah yang telah disetujui permohonan pinjaman, tapi kemudian mengajukan pembatalan, maka besar kemungkinan tak akan ada lagi kerja sama dengan PT SMI. "Kami berharap (pinjaman dana, red) mendapat dukungan dari DPRD Kapuas maupun masyarakat," pungkasnya. (alh/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X