Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Sekdes Menangis di Depan Anak dan Istri

- Jumat, 1 November 2019 | 10:29 WIB

PALANGKA RAYA- Sarwanto langsung lemas. Raut wajahnya kuyu. Lalu menundukkan kepalanya. Sekretaris Desa (Sekdes) Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur itu tidak menyangka akan mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mennuntutnya hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan penjara.

Sarwanto dianggap turut serta melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan merugikan negara. Demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan Toni dari Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Kamis (31/10).

JPU menilai Sarwanto sebagai aparat desa yang dibayar negara dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara benar saat menjabat sebagai sekdes sekaligus merangkap sebagai Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan (PTPK) Desa Sumur hingga mengakibatkan terjadinya penyelewengan anggaran dana keuangan Desa Sumur yang berkaitan proyek dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Dia juga dianggap tidak melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan pekerjaan proyek proyek pembangunan di Desa Sumur dan menyebabkan terjadinya peluang penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Deson Arbain selaku Kepala Desa Sumur waktu itu yang sudah divonis 5,5 tahun.

Adapun hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa adalah terdakwa bersikap baik dan sopan selama persidangan, kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Saat usai sidang, istri dan anak Sarwito terlihat sangat terpukul hingga menangis sedih mendengar tuntutan hukuman dari JPU. Wajah Sarwanto sendiri tampak kuyu saat memeluk istri dan anak tunggalnya itu. Dia merasa tuntutan tidak adil karena dia hanya menjalankan perintah dari kepala Desa Sumur waktu itu.

“Waktu itu yang namanya perintah pimpinan gak bisa dilawan kenapa sampai mau dihukum seberat ini” ungkapnya sambil terus memeluk anaknya dengan sedih.

Sementara itu Ifik Harianto selaku Penasihat Hukum terdakwa saat diminta komentarnya mengenai tuntutan JPU menolak untuk memberikan komentar. Sidang diagendakan dilanjutkan dua Minggu mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sarwanto diduga ikut terlibat serta menyebabkan kerugian Negara Rp210.268.568, berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2017. Ia juga disangkakan penyidik dengan Pasal 2 ayat (1) Ju Pasal 18 UU RI Nomor 31/1991 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang perbugan atas UU RI nomo 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (*sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X