Usut Tuntas Tipikor Eks Direktur PDAM Kapuas

- Jumat, 1 November 2019 | 09:56 WIB

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat eks direktur PDAM Kapuas berinisial W. Tersangka mengakui telah memakai anggaran perusahaan daerah tersebut untuk kepentingan pribadi. Total anggaran yang dipakai, disebut-sebut mencapai ratusan juta. Kini sebagian uang tersebut mulai dikembalikan ke kas negara dengan cara dicicil.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Rustianto mengatakan, walaupun telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tersangka eks direktur PDAM Kapuas berinsial W tetap menjalani proses hukum. "Meski ada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi tidak menghilangkan tindak pidananya. Itu hanya sedikit membantu meringankan tersangka," kata Rustianto yang mengaku masih berada di luar kota saat dibincangi Kalteng Pos.

Rustianto menegaskan bahwa proses terhadap tersangka akan tetap dilaksanakan oleh Kejati Kalteng. Pengembalian kerugian negara itu hanya bisa meringankan tuntutan yang akan diberikan kepada tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada perusahaan daerah itu.

Saat mengembalikan kerugian keuangan negara, tersangka W didampingi kuasa hukumnya, Heri Setiawan. Kedatangan eks direktur PDAM Kapuas bermaksud menyetorkan uang pengganti kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Pada cicilan pertama, tersangka menyetorkan uang senilai Rp30 juta ke kas negara. Hal itu sebagai wujud iktikad baik dan kooperatif tersangka dalam perkara ini. Tersangka bermaksud mengembalikan sejumlah dana yang diakui sudah digunakan sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada penyidik, tersangka W mengakui bahwa saat dirinya menjabat sebagai direktur PDAM, pernah menggunakan dana perusaahaan untuk keperluan pribadi.

Mengenai kasus tipikor ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palangka Raya Hendri S Dalim angkat bicara. Menurutnya, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, tapi perbuatannya masih tetap harus diproses hukum. "Harus tetap diproses oleh pihak kejaksaan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara, berapa pun besarnya," ucapnya. (tim/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X