Produk, Strategi, dan Kinerja Raksasa Telekomunikasi di Indonesia

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 20:33 WIB

Tahukah kamu bahwa aturan registrasi SIM yang diterapkan pemerintah pada tahun lalu sempat membuat kinerja 3 perusahaan telekomunikasi di Indonesia tersendat bahkan merugi sampai ratusan miliar?

Yap! Tentunya masih ingat, dong, ketika kamu mendapat pesan singkat dari provider telepon seluler dan KEMKOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang berisi pesan untuk melakukan registrasi SIM card dengan mencantumkan nama, nomor KTP, dan nomor KK. Pesan ini sempat menghebohkan banyak pengguna ponsel selama beberapa bulan. Bahkan sempat beredar pula kabar miring yang menyatakan registrasi SIM card merupakan cara sekelompok orang untuk memanfaatkan identitas kita.

Nyatanya, cara tersebut merupakan strategi pemerintah dalam menyaring pengguna aktif telepon seluler serta memperhitungkan penggunaan dan langganan data dalam skala besar. Sayangnya, banyak provider termasuk 3 perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT XL Axiata Tbk (EXCL), dan PT Indosat Tbk (ISAT) terkena dampak nyata dari kebijakan baru ini. Nomor pengguna yang tidak melakukan registrasi langsung otomatis terblokir. Total laba bersih yang didapat pun menurun drastis.

Bangkit kembali di 2019

Kabar baiknya, di semester awal tahun 2019 ini ketiga perusahaan tersebut sukses bangkit dan kembali menuai keuntungan dari para pengguna setia. Seperti yang dilansir dari KataData (23/08) dalam judul artikel ‘Analisis Data: Pasang Surut Kinerja Tiga Raksasa Telekomunikasi’, “Pada kuartal II 2019, ISAT dan EXCL masing-masing mencatat pertumbuhan pendapatan hingga 19% dan 13.4%. Sementara itu, TLKM tumbuh di bawah dobel digit, yaitu sebesar 7.7%”.

Angka tinggi yang diraih PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT XL Axiata Tbk (EXCL), dan PT Indosat Tbk (ISAT) pun tidak hanya sampai di situ. Berbagai pencapaian lain berhasil diraih termasuk laba bersih, jumlah total pengguna, capaian penggunaan data, hingga dibangunnya beberapa menara BTS 4G baru yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Cakupan internet hingga ke pelosok pun semakin terasa. Terbukti saat kita pergi ke suatu daerah yang jauh dari kota besar, sinyal provider tetap lancar dengan layanan suara dan gambar yang semakin jernih.

Selanjutnya: lawan black market!

Lalu setelah ‘kejutan’ registrasi SIM card dari KEMKOMINFO di tahun lalu, tantangan apa lagi yang akan dihadapi oleh operator? Nah, di tahun ini, tepatnya pada Agustus 2019, pihak Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang menekankan pada maraknya distribusi ponsel ilegal (black market) di pasaran Indonesia.

Nantinya, nomor IMEI akan dipasangkan dengan nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) yang terdapat di dalam SIM card. Jika nomor IMEI terbukti ilegal, maka siap-siap ponselmu akan diblokir dari layanan seluruh operator di Indonesia. Ganti kartu telepon pun percuma karena ponsel yang terbukti dibeli dari black market akan langsung terblokir lewat sistem. Ngeri juga, kan?

Jadi pengguna ponsel yang pintar

Aturan soal nomor IMEI sedikit banyak dipastikan akan membuat tindakan distribusi ponsel ilegal di Indonesia teratasi. Dengan begitu, semua masyarakat akan memanfaatkan teknologi dan informasi sesuai dengan sebagaimana mestinya.

Membeli paket data lewatpenyedia jasa beli pulsa Indosat online atau provider lain di tempat yang tepat, bertanggung jawab dengan nomor ponsel dan identitas yang tercatat dalam SIM card, serta menggunakan ponsel yang jelas dibeli resmi dan tidak merugikan negara. Roda perusahaan telekomunikasi akan berjalan dengan baik, pemerintah mengawasi, dan masyarakat akan merasakan manfaatnya.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X